TINJAUAN UMUM 'MUBALLIG' , DA'I

  A.    Tinjauan Tentang Muballigh Mubaligh berasal dari kata tabligh. Adapun pengertian tabligh menurut Tata Sukayat   mengatakan bahwa: “Kata tabligh merupakan bahasa Arab, yang berasal dari akar kata: ballagha, yuballighu, tablighan yang berarti menyampaikan. Tabligh adalah kata kerja transitif, yang berarti membuat seseorang, menyampaikan atau melaporkan”. [1] Sementara Mahmud Yunus, kata “Muballigh berarti yang menyampaikan”. [2] Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia , “Muballigh berarti juru dakwah; orang yan menyebar luaskan atau menyiarkan agama Islam”. [3] Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Muballigh adalah seorang juru dakwah yang berusaha meneruskan dan melestarikan ajaran Islam, dengan jalan meningkatkan pengertian, kesadaran, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam di tengah-tengah masyarakat.   Muballigh yang dimaksud dalam hal ini adalah seseorang yang memberikan pengajaran pendidikan agama Islam dalam pendidik...

MENEPATI JANJI, janji pemerintah, pribadi dll.





MENYEMPURNAKAN JANJI

oleh: Zaharuddin

free DOWNLOAD ARTIKEL-=---->> MENEPATI JANJI

    dalam ajaran islam , menepati janji, tepat waktu adalah suatu kewajibanyang harus dilaksanakan bagi penganutnya.  janji layaknya  sebuat utang yang mesti di bayar bagi siapa saja yang pernah mngucapkan janji tersebut.

      siapapun dia, president, gubernur, bupati, rektor, ulama, ustas pun harus menepati janji yang mereka ucapkan kepada pihak lainnya,

kira-kira kenapa yach guys ???
  
     Saya pribadi, jika janjian ketemu seseorang pada jam sekian di tempat sekian, begitu dia datang terlambat, subhanallah betapa sabarnya hatiku mengabdi kepada Tuhan sehingga harus tersenyum kecewa. masih mending jika dia datnag terlambat, lebih parahnya, ketika batang hidungnya tidak kelihatan,,,hahahaa

entah kenapa yach,,,,mungkin itulah sebabnya, salah satunya adalah membuat orang lain berdosa karena kita yang tidak tepati janji,,,,

bukan kah begitu teman-teman ?hehehehhe

jangan lupa :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيد (المائدة : 1)
Terjemahan : Wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan padamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (Haji atau Umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hokum sesuai dengan yang ia kehendaki

dalam kampanye yang sederhana, mewah,ucapan janji,,,wow begitu meriahnya demi harus membuat dirinya terpilih..maka itu harus ditagih, betapa sakitnya jadi pendukung berat, yang dijanjikan sebuah mobil BMW jika terpilih, ternyata, hanya di omongan saja.. Begitupula seorang pemerintah atau pemimpin, apakah pemimpin negara secara umumnya, profinsi, kabupaten dan lain-lain atau bahkan kepada keluarga dan yang lebih spesial lagi yaitu pemimpin kepada diri sendiri, dalam kepemerintahan ini memungkinkan ada surat-surat perjanjian yang pernah di tanda tangani apakah itu berupa jadwal kegiatan, dana ataukah berhubungan dengan pra sarana dan administrasi, maka b Berdasarkan ayat di atas wajiblah bagi mereka menepati janji tersebut jika ia masih termasuk orang yang beriman.  
        Jadi, yang dapat kami simpulkan dari ayat di atas bahwasannya hukum menepati janji itu wajib bagi orang yang beriman dan semisal dan semakna dari janji itu, apakah dia presiden, gubernur, rektor, dosen dan sebagainya.

         

Comments

BERITA TERBARU !!

Popular posts from this blog

CARA MELAKUKAN TAKHRIJ HADIS

BIL MA'TSUR ( TAFSIR AYAT DENGAN AYAT )

cara atau Kaedah al-Jarh Wa al-Ta’dil Serta Aplikasinya

MOTIVASI IBADAH.com

Popular posts from this blog

CARA MELAKUKAN TAKHRIJ HADIS

BIL MA'TSUR ( TAFSIR AYAT DENGAN AYAT )

cara atau Kaedah al-Jarh Wa al-Ta’dil Serta Aplikasinya

download TAFSIR AL-NASAFIY

kaedah 'ATAF - AL-'ATFU DALAM AL-QUR'AN

KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS

HADIS TARBAWIY DAN AKHLAK (BERKURANGNYA IMAN KARENA MAKSIAT)

MANHAJ THABATHABAI DALAM al mizan

RUANG LINGKUP ILMU AL-JARH DAN AL-TA’DIL

AL-HALLAJ Dan YAZID AL-BUSTAMI