KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS

KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS Pendahuluan latar belakang Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah dua sumber utama ajaran Islam. Oleh karena itu, keduanya selalu dijadikan landasan keyakinan, ritual, adat istiadat, etika, ekonomi, politik, peradaban dan seluruh aspek kehidupan umat Islam, baik yang sakral maupun duniawi, pada tataran ¥ abl minallah (vertikal) dan ¥ abl min al. -n ± s (horizontal).

RUANG LINGKUP ILMU AL-JARH DAN AL-TA’DIL


By : Zaharuddin, S.Th.i

RUANG LINGKUP ILMU AL-JARH DAN AL-TA’DIL

Di dalam ilmu al-Jarh dan Al-Ta'dil, akan kita temukan beberapa poin-poin pokok pembahasan yang insya Allah akan kami sebutkan sebagian ruang lingkup dari pembahasannya sebagai gambaran umum terhadap pembahasan ilmu Al-Jarh dan Al-ta’dil tersebut. Pembahasan ilmu al-Jarh dan Al-Ta'dil mencakup sebagai berikut :
A.  PENGERTIAN ILMU AL-JARH DAN AL-TA'DIL
Jarh ada dua macam: jarh material dan jarh inmaterial.
a.       Jarh material, yaitu suatu bentuk jarh (luka) menimbulkan bekas cedera atau luka pada fisik manusia yang disebabkan oleh benda taja dan sebagainya. Bentuk jarh semacam ini tidak termasuk dalam pembahasan buku ini.
b.      Jarh inmaterial, yaitu suatu bentuk jarh (luka) nonfisik, seperti menyebutkan sifat-sifat kejelekan seseorang dengan menggunakan ucapan atau bentuk tulisan. Bentuk jarh semacam ini menjadi topik (masalah) pembahasan buku ini.[1]
Sebagaimana yang telah kita bahas pada pertemuan yang lalu tentang pengertian ilmu al-Jarh dan Al-Ta'dil adalah :
1.    Al-Jarh
Al-Jarh menurut bahasa adalah berasal dari akar kata jaraha-yajrihu yang berarti luka atau menolak (mis: kesaksian seseorang), sedangkan secara terminologi al-jarh berarti terlihatnya karakter perawi yang bisa menghilangkan sifat adil dan bisa melemahkan kekuatan hafalan yang ia miliki, yang mana akan berimplikasi cacat atau lemahnya hadits yang ia riwayatkan.[2]
2.    Al-Ta’dil
Ta’dil (adil) dalam etimologi bermakna suatu karakter yang konsisten, tidak sewenang-wenang, atau lalim yang berada dalam diri seseorang, sedangkan al-‘adl secara terminology adalah suatu karakter yang tidak nampak akan merusak citra agama ataupun harga diri seseorang. Lalu makna dari istilah al-ta’dil sendiri adalah pensifatan seorang rawi dengan sifat-sifat yang mengharumkan namanya, sehingga nampak sifat adilnya dan hadits yang ia riwayatkan dapat diterima.[3]

B.  PERTUMBUHAN ILMU AL-JARH DAN AL-TA'DIL
Ilmu ini tumbuh bersama-sama dengan tumbuh periwayatan dalam islam, karena untuk mengetahui hadits-hadits yang shahih perlu mengetahui keadaan perawi-perawinya, secara yang memungkinkan ahli-ilmu menetapkan kebenaran perawi, atau kedustaannya hingga dapatlah mereka membedakan antara yang diterima dengan yang ditolak.

Karena itu para ulama menanyakan tentang keadaan perawi, meneliti kehidupan ilmiah mereka, mengetahui segala keadaan mereka, hingga mengetahui siapa yang lebih hafal, lebih kuat ingatan, lebih lama menyertai guru.[4]

C.  HUKUM JARH MENCELA PERAWI
Al Imam An Nawawi dalam muqaddimah Syarah Muslim mengatakan bahwa telah sepakat para ulama membolehkan kita mencecat para perawi lantaran hal itu diperlukan untuk memelihara agama. Hal ini tidak dipandang upat, bahkan bahkan dipandang suatu nasehat yang harus kita lakukan demi kepentingan agama. Ulama-ulama dan tokoh-tokoh utama membuat yang demikian.[5] Begitupula apa yang diucapkan oleh Al Gazzali dalam Ihyaul Ulum dan An Nawawi dalam Riyadlusshalihin dan lain-lain.
Ada enam sebab yang membolehkan mencela perawi:
a.    Karena teraniaya. Boleh bagi teraniaya mengatakan kepada hakim bahwa dia telah  dizalimkan oleh sipolan.
b.    Meminta pertolongan untuk membasmi kemungkaran. Maka seseorang boleh mengatakan kepada penguasa atau kepada yang dapat menghilangkan kemungkaran si anu membuat begini-begini, maka tegurlah dia.
c.    Untuk meminta fatwa. Maka manusia mustafti boleh mengatakan kepada mufti (umpamanya) telah brtindak zalim kepada dirinya dan mengupayakan untuk melepaskan diri kepada kezaliman itu.
d.   Untuk menghindarkan diri dari kejahatan. Masuk ke dalam bidang ini, mencela diri saksi (menyebut cacatan-cacatan pada diri saksi) di hadapan hakim dan mencela para perawi hadits yang memang harus dicela. Tindakan ini, boleh hukumnya dengan ijma’ segala ulama, bahkan wajib.
e.    Orang yang cacat itu, orang yang terang-terang berbuat bid’ah. Maka boleh boleh disebut secara terang-terang bid’ah yang dianut dan maksiat yang dilakukan.
f.     Untuk memperkenalkan pribadi sebenarnya.

D.  MANHAJ ULAMA DALAM DALAM MENERANGKAN KEADAAN RAWI
Manhaj (jalan yang ditempuh) ulama dalam menerangkan tentang keadaan rawi mempunyai beberapa segi keistimewaan dan mereka dalam hal ini mempunyai beberapa kaedah. Yang terpenting diantaranya adalah :
1.    Amanah dan nazahah dalam menetapkan suatu ketetapan dalam menilai para perawi itu.
Sifat amanah merupakan suatu qaidah umum yang mereka terapkan dalam menerangkan kebenaran walaupun terhadap diri mereka sendiri.
2.    Sangat teliti dalam membahas dan menetapkan hukum.
3.    Mereka memelihara benar-benar tata adab dalam mencecat para perawi,.
4.    Meringkaslkan ta’dil dan m,emberikan penjelasan dalam tajrih.[6]

E.  SYARAT-SYARAT ULAMA AL-JARH DAN AL-TA’DIL
Seorang ulama Al-jarh dan Al-ta’dil harus memenuhi kriteria-kriteria yang menjadika obyektif dalam upaya menguak karakteristik para periwayat. Syarat-syaratnya adalah :
1.    Berilmu, bertaqwa, wara’ dan jujur. Karean bila ia tidak memiliki sifat-sifat ini, maka bagaimana ia dapat menghukumi orang lain dengan Al-jarh dan al-ta’dil yang senantiasa membutuhkan keadilannya. Al Hafizh berkata “seyogyanya Al-jarh dan Al-ta’dil tidak diterima kecuali orang yang adil dan kuat ingatannya, yakni orang yang mampu mengungkapkan hadis dan kuat ingatannya sehingga menjadikannya berhati-hati dan ingat dengan tepat terhadap hadis yang ia ucapkan.[7]
2.    Ia mengetahui sebab-sebab Al-jarh dan Al-ta’dil. Al-Hafizh ibn Hajar menjelaskan dalam syrah An-Nukhbah, “Tazkiyah (pembersihan terhadap diri orang alin) dapat diterimah bila dilakukan oleh orang yang mengetahui sebab-sebabnya, bukan dari orang yang tidak mengetahuinya, agar ia tidak memberikan tazkiyah hanya dengan apa yang kelihatan olehnya dengan sepintas tanpa mendalami dan memeriksanya.”[8]
3.    Ia mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab, sehingga suatu lafazh yang digunakan tidak dipakai untuk selain maknanya, atau men-jarh dengan lafazh yang tidak sesuai untuk men-­jarh.[9]
4.    Tidak di Jarh oleh kritikus yang lain.[10]
Barang siapa yang tidak menyempurnakan persyaratan di atas maka tidak diterimah ungkapan pendapatnya terhadap rawi yang yang lain.

F.   KRITIK YANG DITERIMAH DAN YANG DITOLAK
Kritikmitu ada yang mutlak ada pula yang musabbab :
1.    Kritik mutlak adalah bila seorang kritikus melontarkan jarh dan ta’dil tanpa menyebutkan factor penyebab atau factor pertimbangan. Kritik semacam itu dinamakan Al-jarh Al-mubham atau al-ta’dil Al-Mubham.
2.    Kritik musabbab ialah bila seorang kritikus melontarkan jarh dan ta’dil dengan menyebutkan factor penyebab atau factor pertimbangan. Kritik semacam ini dinamakan Al-jarh Al-mufassar atau Al-ta’dil Al-mufassar­(yang dijelaskan). Para ulama telah sepakat menerima krirtik yang dijelaskan ini jika factor penyebabnya itu kuat menurut ahli kritik, jika factor penyebabnya itu tidak kuat menurut ahli kritik, maka tidak diterimah.[11] Sedangkan kritik yang tidak menjelaskan factor penyebab tajrih masih dipersilisihkan oleh para ulama.

G.  CARA UNTUK MENGETAHUI KETERPUJIAN DAN KETERCELAAN SEORANG PERAWI
Seorang rawi diketahui keterpujiannya dengan salah satu dari 2 hal berikut :
1.    Keadilannya dikenal dikalangan ulama ahlul ilmi, seperti malik bin anas, sufyan ats-tsauriy, syu’bah bin Al-hajjaj iamam ahmad dan sebagainya. Maka tidaklah sah jika masih dipertnyakan karena dengan keterkenalannya lebih di atas dari kecerdasan seorang rawi atau 2 rawi.[12]
2.    Kecerdasannya.[13]
 Begitupula dengan ketercelaan seorang rawi jika ia sudah dikenal karena kefasikannya, pembohong dan sebagainya maka tidak usah lagi dipertanyakan.[14]

H.  PERTENTANGAN ANTARA JARH DAN TA’DIL
Bila terjadi pertentangan antara jarh dan Ta’dil terhadap seorang rawi, maka dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama :
1.    Pendapat yang sahih adalah yang dikutif oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dari jumhur ulama dan dishahihkan oleh ibn Al Shalah dan muhaddis yang lain serta sebagian ulama ushul. Mereka berkata bahwa Jarh didahulukan atas ta’dil meskipun yang menta’dil itu lebih banyak. Ini karena orang yang menta’dil hanya memberitakan karakteristik yang tampak baginya, sedangkan orang yang menjarh memberitakan karakteristik yang tidak tampak dan samar bagi orang yang menta’dil.[15]
2.    Didahulukan ta’dil atas jarh jika orang yang menta’dil lebih banyak dari orang menjarah, karena banyaknya orang yang menta’dil memperkuat keadaan rawi, Akan tetapi pendapat ini ditolak karena orang yang menta’dil walaupun mereka banyak tapi tidak memberitakan apa yang diungkapkan oleh orang yang menjarah.[16]
3.    Jika terjadi pertentangan antara jarh dan ta’dil maka keduanya tidak ada yang dikuatkan kecuali ada seseorang yang menguatkan dalam hal ini berhenti  mengamalkan kedua pendapat tersebut kecuali dating seseorang kritikus menguatkan salah satunya.[17]

I.     MACAM-MACAM KAIDAH JARAH DAN TA’DIL
Kaidah kaidah jarah dan ta’dil ada dua macam:
a.       Pertama, bersandar kepada cara-cara periwayatan hadits, shah periwayatan, keadaan perawi dan kadar kepercayaan kepada mereka.
Disebut pula Naqdun Kharijiyun = kritik yang dating dari luar hadits (kritik yang tidak mengenal diri hadits).
b.      Kedua, berpautan dengan hadits sendiri, apakah maknanya shahih atau tidak dan apa jalan keshahihannya dan keadaan keshahihannya.
         Ibnu Hajar dalam muqaddimah Fathul Bari berkata, “Tiadalah diterima pencacatan terhadapseeorang terkecuali terdapat sesuatu yang terang mencacatkan, karena sebab-sebab mencecatkan seseorang, bebeda-beda.Dan semuanya berkisar sekitar lima hal, yaitu: bid’ah, menyalahi orang lain, kesilapan, tidak diketahui keadaan di perawi, ada tuduhan bahwa sanadnya mungqathi’.[18]
J.    TINGKATAN (MARTABAT) TAJRIH DAN TA’DIL
1.    Tingkatan Ta’dil
a)    Tingkatan pertama (Tertinggi) : penyipatan rawi yang menunjukkan bentuk keta’dilan dan kedhabitan tertinggi (bentuk mubalaghah), seperti : “Ilaihi Al-Muntaha Fi Al-Dhabti Wa Al-Tasabut” Maksudnya : ia sangat tinggi dalam segi ketelitian dan kecermatan,,[19] Autsaqu An-Nas, Adh-Bath An-Nas dan Laisa Lahu Nadzir.[20]dan lain-lain.
b)   Tingkatan kedua : penyipatan rawi yang menunjukkan kemasyhuran dalam keta’dilan dan kecermatan  (Al tatsabut), seperti “fulan la tusalu ‘anhu” maksudnya seorang rawi yang tak dipertanyakan lagi.
c)    Tingkatan ketiga : penyipatan rawi yang menunjukkan mkecermatan (tasabut) dan memperkukuh sifat rawi denhgan pengulangan sifat yang sama atau yang sepadan seperti “Hujjah Hujjah.[21]
d)   Dan masih ada lagi yang lain.
2.    Tingkatan Jarh
a)    Tingkatan tertinggi : Penyifatan rawi yang menunjukkan hanya sekedar Dha’if  atau tidak bias dijadikan pegangan seperti lafal-lafal “Layyin Al-Hadis” Maksudnya hadis yang lemah.
b)   Tingkatan kedua : penyifatan rawi dengan tingkat kedha’ifannya yang lebih besar dari pensifatan yang sebelumnya atau yang menunjukkkan sesuatu yang harus ditinggalkan seperti, “Dha’if” maksudnya hadis munkar.
c)    Tingkatan ketiga : penyifatan rawi yang menggugurkan hadis, seperti “mardudul hadis” maksudnya hadisnya ditolak.[22]
d)   Dan masih ada lagi yang lainnya.
K.  ULAMA-ULAMA YANTERKENAL DALAM JARH DAN TA’DIL.
1.    Tokoh-tokoh kritikus abad pertama
Pada zaman itu telah dikenal kritikus dari kalangan sahabat ialah ‘Ubadah bin Al-Shamit yang wafat tahun 93 H. Dari kalangan tabi’in ialah ‘ Amir bin syarahi yang dikenal denganAs-Sya’bi yang wafat tahun 109 H dan Muhammad bin Sirin yang wafat tahun 110 H.

2.    Tokoh-tokoh kritikus abad kedua
Telah diketahui bahwa banyak kalangan tabi’in kecil (yunior) dan tabiit tabiin yang memiliki kelamahan daya daya hafal dan kurangnya kecermatannya. Kebanyakan mereka adalah mursal (tidak bersambung) atau raf’ul mursal (memarfu’kan hadits yang lepas.
Orang yang pertama melakukan pengkajian perawi ialah sulaiman bin Mahran yang dikenal dengan Al-A’masy yang wafat tahun 148 H dan Syu’bah bin Al-Hajjaj yang wafat tahun 160 H. Mereka adalah orang-orang yang penuh perhatian terhadap periwayatan sehingga mereka hanya mau meriwayatkan dari rawi tsiqat saja, dan tokoh kritikus hadits pada zaman itu ;
1.    Hisyam bin Abi Abdillah yang dikenal dengan Hisyam Al-Dastawaai, wafat tahun 152 H.
2.    Ma’mur bin Rasyid Al-Azdiy yang dikenal dengan Abi Urwah Al-Bashri yang wafat tahun 153 H.
3.    Abdurrahman bin Amr, imam (tokoh) penduduk syam yang dikenal dengan Abi Amr Al-Auza’I, seorang faqih mujtahid, muhaddits kritikus yang wafat tahun 157  H.
4.    Sufyan bin Sa’id binMasruq yang dikenal dengan Sufyan Ats-Tsauri yang dinisbatkan kepada Tsaur ‘bin Abd Manaf bukan kepada Al Taurah.[23]
5.    Dan lain-lain.  

L.  KITAB-KITAB YANG TERKENAL DALAM BIDANG JARAH DAN TA’DIL
Kesungguhan para ulama dalam menyusun ilmu jarhi watTa;dil berpangkal pada akhir abad kedua hijrah, yaitu di ketika pembukuan hadits berkembang disegenap kota-kota islam lahir mereka macam kitab dalam berbagai bidang.
Kitab-kitab yang lahir pada masa itu, merupakan titik tolak bagi karya-karya besar yang lahirkemudian. Permulaan kitab yang disusun dalam bidang ini ialah : hasil karya yahya ibn Ma’in (158-233 H), hasil karya Ali ibnul madini (161-234 H), hasil karya Ahmad ibn Hambal (164-241 H). Sesudah itu barulah lahir kitab-kitab yang besar yang mengumpulkam pendapat-pendapat imam-imam jarah dan ta’dil. Kitab-kitab tersebut ini ada yang sederhana isinya dan ada yang sangat luas isinya. Yang paling kecil diantara kitab-kitab itu, ialah : kitab yang terdiri hanya satu jilid yang menerangkan keadaan beberapa ratus perawi.  Yang paling luas, terdiri atas beberapa jilid menerangkan keadaan puuhan ribu perawi.
Kitab yang paling tua yang sampai ke tangan kita ialah: kitab Ma’rifatul RIijal, karangan Ibn Ma’in, Ad Dlu’afa karya Bukhari (194-236 H), dan kitab Adl Dlu’afa wal Matrukin, karya An Nasa-I (215-303 H). Diantara kitab-kitab yang terkenal ialah: kitab Ats Tsiqat, karangan Abu Hatim ibnu Hibban Al Busti, wafat pada tahun 354 H. Dan Al Kamil, karya Al Hafidh Abdullah ibn Muhammad ibn  Adiy Al Jurjani (277-365 H).[24]
M.     HAL-HAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN AL-JARH DAN AL-TA’DIL
1.         Faktor yang mendorong kritik perawi
Penyebab dan dorongan untuk mengeritik perawi berbeda-beda berdasarkan perbedaan pandangan ulama yang mengeritik. Mereka sepakat mengeritik seorang perawi. Terkadang terjadi perbedaan, yaitu sebagian ulama menjarh dan sebagian ulama menta’dil.
Permasalahan jarh dan Ta’dil ini sangat penting, Sehingga imam ibn hajar mencoba mengkaji factor-faktor yang mendorong tajrih ini dalam beberapa factor, diantaranya :
a)    Tajrih (kritik) karena penganut bid’ah(Al-Tajrih bi Al Ibtida’)
b)   Tajrih karena menyalahi perawi terpercaya (al-Tajrih bi mukhlafah al-Tsiqat)
c)    Tajrih karena kekeliruan (Al-Tajrih bi Al-Ghlath)
d)   Tajrih karena tidak diketahui identitasnya (Tajrih bijahalah Al-hal)
e)    Tajrih karena terputus sanad (Tajrih li Inqitha As-sanad)[25]

2.         Jenis laki-laki, yang Merdeka dan anak kecil.
Pena’dilan itu seperti halnya sifat Amanah tidak dibedakan berdasarkan jenis kelaminnya, baik itu laki-laki atau perempuan, merdeka atau tidak merdeka. Sehingga jelas bahwa sifat adil itu satu dalam nama, dalil dan fenomenanya. Laki-laki dan perempuan itu sama. Hamba sahaya dan merdeka juga sama. Mereka dinilai sama dalam Al Jarh dan Al-ta’dil, Oleh karena itu, pembicaraan mereka itu  diterimah hanyalah dari pendapat yang adil atau terpercaya darimana pun sumbernya.[26]Akan tetapi menurut muh. Hasbiy As-Siddiqiy dalam bukunya pokok-pokok ilmu dirayah hadis, beliau menyebutkan bahwa kebanyakan ulama fuqaha madinah tidak menrimanya, sedangkan menurut pendapat Al-Qadly Abu Bakar Ta’dil wanita itu diterimah.[27]
Sedangkan ta’dil terhadap anak kecil para ulama sependapat menetapkan, bahwa ta’dil terhadap anak kecil itu tidak diterimah, dan mereka sepakat untuk menerima ta’dil dari budak belian.[28]
3.         Tata tertib ulama Al-jarh dan Al-Ta’dil
Ada beberapa point tata tertib yang perlu diperhtikan oleh ulama Al-jarh dal al-ta’dil, di antaranya yang terpenting adalah :
a)    Bersikaf obyektif dalam Tazkiyah, sehingga ia tidak meninggikan seorang rawi dari martabat yang sebenarnya dan merendahkannya, sebagaimana yang terjadi bagi kebanyakan manusia dewasa sekarang ini.
b)   Tidak boleh jarah melebihi kebutuhan, karena jarh itu disyariatkan lantaran darurat; sementara darurat itu ada batasnya.
c)    Tidak boleh hanya mengutif jarh saja sehubungan dengan orang yang dinilai jarh oleh sebagian kritikus, tapi dinilai adil oleh sebagian lainnya, karena sikaf yang demikian berarti telah merampas hak rawi yang bersangkutan dan para muhadditsin mencela sikaf yang demikian.
d)   Tidak boleh jarh terhadap rawi yang tidak perlu dijarh, karena hukuimnya disyariatkan lantasan darurat.[29]
4.          Perawi-perawi yang tak dikenal
Al-Khatib Al-Bagdadi dalm itab Al-Kifayah berkata, “orang yang majhul menurut Ahli hadis, ialah orang yang tidak dikenal mencar hadis dan tidak pula dikenalnya oleh para ulama dan orang yang hanya diterimah dari seorang perawi saja, seperti amar darinur, jabbar at tha-I, Abdullah ibn A’waj Al hamdani dan sa’is ibn Haddan. Semua mereka ini hanya diriwayatkan haditsnya oleh abu ishaq As sabi’ie. MAka apabila ada dua orang yang meriwayatkan dari seorang muhaddis, hilanglah nama jahalah yakni jahalatul ‘ain dari seorang muhaddits itu, karenanya tidaklah diterimah perkataan orang bahwa musa ibn hilal Al-‘Abdi seorang majhul, karena ada beberapa orang kepercayaan yang meriwayatkan hadits darinya. Dengan demikian hlanglah sifat kemajhulan darinya.[30]
5.         Keharusan berhati-hati dalam menjarahkan para perawi
Tidaklah boleh kita terlalu cepat menghukum kemajruhan seorang perawi lantaran ada yang menjarahkannya. Tetapi ita harus menelitri lebih jauh, karena mencela seseorang bukanlah soal yang mudah. Kerapkali pencelaan yang dihadapkan oleh seseorang, kita ketemukan sebab-sebab yang menolak celaan itu. Terkadang para pencela adalah orang yang dirinya cacat. Maka karenanya kita tidak boleh menerima perkataannya selama belum ada yang menyetujuinya. Ada pula orang yang sangat ketat yang mencela para perawi dengan sebab yang paling kecil, maka kita tidak boleh menerima celaannya, kecuali disetujui oleh tokh-tokoh hadits yang lain.[31]

            Demikianlah gambaran umum tentang ruang lingkup pembahasan ilmu Al-jarh dan Al-Ta’dil sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, semoga setelah membaca dan menelaahnya bias bermamfaat bagi kita. Kalau ada salahnya, itu datangnya dari kami dan benarnya dating dari Allah swt. Lebih dan kurangnya mohon dimaafkan.



WASSALAM



DAFTAR PUSTAKA

Dr.muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, 1989. Usuhk Al-Hadis Ulumuhu wa Mustalahuh, Dar Al-Fikri : Bairut.
teungku, m. hasbi ash shiddieqy, 1997, sejarah dan pengantar Ilmu Hadis cetakan I Edisi II, Semarang ; PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA.
Lihat, m. hasbi ash shiddieqy, 1958. pokok-pokok ilmu dirayah hadits, cet keenam. PT. Bulan Bintang ; Jakarta.
Tafsir hadits fakultas ushuluddin IAIN Sunan Ampel (jurnal ilmiah Al afkar)
Lihat, Dr,Nuruddin ITR, 1995. Ulum Al-Hadis,. Cet. II. : Bandung ; Dar Al-Fikri Damaskus.
Lihat, Dr.mahmud Ali Fayyad, 1998. METODOLOGI PENETAPAN KESHAHIHAN HADIS. Cet. I. Bandung ; CV PUSTAKA SETIA.



[1] Lihat, teungku , m. hasbi ash shiddieqy, sejarah dan pengantar Ilmu Hadis,1997,cetakan. I Edisi II, hal. 330.
[2] Tafsir hadits fakultas ushuluddin IAIN Sunan Ampel (jurnal ilmiah Al afkar)
[3] Tafsir hadits fakultas ushuluddin IAIN Sunan Ampel (jurnal ilmiah Al afkar)
[4] Lihat, m. hasbi ash shiddieqy pokok-pokok ilmu dirayah hadits cet keenam hal 206
[5] Ibid. 212
[6] Ibid. 242
[7] Lihat, Dr,Nuruddin ITR Ulum Al-Hadis,1995. Dar Al-Fikri Damaskus : Bandung, Cet. II, Hal.79.
[8] Ibid, 79
[9] Ibid, 79
[10] Lihat, Dr.muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Usuhk Al-Hadis Ulumuhu wa Mustalahuhu, Dar Al-Fikri: Bairut. 1989, Hal. 268.   
[11] Lihat, Dr.mahmud  Ali Fayyad, METODOLOGI PENETAPAN KESHAHIHAN HADIS, 1998, CV PUSTAKA SETIA, Bandung, Cet. I, hal. 72.
[12] op-cit, Dr.muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Usuhk Al-Hadis Ulumuhu wa Mustalahuhu, Dar Al-Fikri: Bairut. 1989, Hal. 268.
[13] Ibid, Hal.268.
[14] Ibid, Hal.269.
[15] Op-cit, Dr,Nuruddin ITR Ulum Al-Hadis, 86
[16]Op-cit,  Dr.muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Usuhk Al-Hadis Ulumuhu wa Mustalahuhu, hal. 270.
[17] Ibid, Dr.muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Usuhk Al-Hadis Ulumuhu wa Mustalahuhu, hal. 270.
[18] Op-cit, teungku , m. hasbi ash shiddieqy, sejarah dan pengantar Ilmu Hadis,1997,cetakan. I Edisi II, hal. 327.
[19] Op-Cit,.mahmud  Ali Fayyad, METODOLOGI PENETAPAN KESHAHIHAN HADIS .hal. 82.
[20] Op-Cit, Dr.muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Usuhk Al-Hadis Ulumuhu wa Mustalahuhu, hal. 275.
[21]Ibid,,mahmud  Ali Fayyad, METODOLOGI PENETAPAN KESHAHIHAN HADIS .hal. 82.
[22] Ibid,,mahmud  Ali Fayyad, METODOLOGI PENETAPAN KESHAHIHAN HADIS .hal. 84-85.
[23] Ibid,,mahmud  Ali Fayyad, METODOLOGI PENETAPAN KESHAHIHAN HADIS .hal. 91-92.
[24] Op-cit, teungku , m. hasbi ash shiddieqy, sejarah dan pengantar Ilmu Hadis,1997,cetakan. I Edisi II, hal. 232-234.
[25] Opcit, ,mahmud  Ali Fayyad, METODOLOGI PENETAPAN KESHAHIHAN HADIS .hal. 59-60.
[26] Ibid,,mahmud  Ali Fayyad, METODOLOGI PENETAPAN KESHAHIHAN HADIS .hal.77
[27] Op-cit, teungku , m. hasbi ash shiddieqy, sejarah dan pengantar Ilmu Hadis,1997,cetakan. I Edisi II, hal. 2218-219.
[28] ibid, teungku , m. hasbi ash shiddieqy, sejarah dan pengantar Ilmu Hadis,1997,cetakan. I Edisi II, hal. 2218
[29] Ibid, Dr,Nuruddin ITR Ulum Al-Hadis, Cet. II, Hal.80-81.
[30] Op-cit, teungku , m. hasbi ash shiddieqy, sejarah dan pengantar Ilmu Hadis,1997,cetakan. I Edisi II, hal. 341.

[31] Ibid,  teungku , m. hasbi ash shiddieqy, sejarah dan pengantar Ilmu Hadis,cet. I Hal.341-342.

Comments

BERITA TERBARU !!

Popular posts from this blog

BIL MA'TSUR ( TAFSIR AYAT DENGAN AYAT )

CARA MELAKUKAN TAKHRIJ HADIS

download TAFSIR AL-NASAFIY

HADIS TARBAWIY DAN AKHLAK (BERKURANGNYA IMAN KARENA MAKSIAT)

cara atau Kaedah al-Jarh Wa al-Ta’dil Serta Aplikasinya

apa contoh MUKJIZAT AL-QUR'AN (Pengertian dan Pembagiannya)

cara TAMBAHAN - kaedah ZIYADAH DALAM AL-QUR'AN

cara melakukan MUNASABAH AYAT

QAWAIDH AL-TAHDIS (Pengertian , Ruang Lingkup dan Urgensinya )

kaedah 'ATAF - AL-'ATFU DALAM AL-QUR'AN