·
Unsur-unsur
hadis dalam konteksnya sebagai sumber hukum
dan dalam konteks kajian keilmuan sedikit berbeda. Sebagai sumber hukum,
hadis hanya dibahas matannya saja, sedangkan dalam kajian keilmuan, unsur matan
dan sanad/periwayat termasuk bahan kajian. Sebagaimana diketahui bahwa sebuah
hadis terbentuk oleh dua unsur yang sangat integral, yaitu sanad dan matan.
Sebuah materi hadis tidak akan sampai menjadi informasi tanpa transmisi yang
dibawa oleh perawi dalam rangkaian sanad. Dan rangkaian sanad tidak berarti
apa-apa tanpa materi yang dimaksudkan untuk disampaikan. Sanad dan matan
kemudian menjadi bahan kajian sebelum dipastikan status keotentikannya sebagai
hadis dan berikut diamalkan. Dari kajian terhadap sanad dan matan melahirkan
kualifikasi hadis yang cukup beragam, berdasarkan tinjauannya. Tinjauan
kuantitas perawi dalam sanad, kualitas sanad dan matannya, sumber beritanya,
dan sebagainya, yang tentunya masing-masing melahirkan konsekuensi yang berbeda
pula.
·
Hadis Nabi
adalah ‘kitab suci’ kedua bagi umat Islam. Sehingga Nabi saw. melalui
hadis-hadisnya memiliki wewenang, otoritas, dan tanggungjawab, yang mendapat
legitimasi oleh wahyu. Selain bertugas untuk menyampaikan dan menjelaskan
al-Qur’an, menjadi teladan, sehingga wajib dipatuhi, Nabi juga diberi wewenang
membuat hukum secara independen. Otoritas Nabi kemudian terejawantahkan salah
satunya menjadi fungsi hadis Nabi
menjadi bayān taqrīr, bayān tasyrī‘, bayān naskhi, dan bayān tafsīr terhadap
al-Qur’an.
·
Inkār
al-sunnah telah ada sejak masa awal Islam. inkār
al-sunnah pada masa klasik tersebut masih merupakan pendapat perorangan di
mana hal itu muncul akibat ketidaktahuan mereka tentang fungsi dan kedudukan
sunnah dalam Islam. Kerenaya, setelah mereka diberitahu tentang urgensi sunnah,
mereka akhirnya menerimanya. Muhammad Abu Zahrah melihat ada tiga gologan
pengingkar sunnah yang berhadapan dengan al-Syāfi‘i ketika itu, yaitu: 1) menolak
sunnah secara keseluruhan; 2) tidak menerima sunnah kecuali yang semakna dengan
al-Qur’an; 3) hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir
yaitu yang ahad.
Mengingat kajian hadis masa kini sudah cukup berkembang, tapi tidak
berarti persoalan mendasar dari ontologi, epistemologi dan aksiologi hadis
tidak bisa disepelekan. Meski hal-hal tersebut sangat mendasar dan sudah
familiar di kalangan umat Islam, terkhusus pengkaji hadis, tetap juga penting
untuk dikaji kembali, dipertegas, dan dipertajam. Mengingat hal-hal terkait
memiliki peran penting dalam pembahasan selanjutnya, sebelum sampai ke
persoalan pemahaman dan pengamalan hadis itu sendiri.
Comments
Post a Comment