Pengertian Sya>z|
Kata “Sya>z\” secara bahasa
dapat berarti, yang jarang, yang menyendiri, yang asing, yang menyalahi aturan,
yang menyalahi orang banyak. Adapun kaitannya secara istilah, menurut Ibnu Hajar hadis sya>z| adalah hadis yang
diriwayatkan oleh perawi terpercaya yang bertentangan dengan perawi yang lebih
terpercaya, bisa karena perawi yang lebih terpercaya tersebut lebih kuat
hapalannya, lebih banyak jumlahnya atau karena sebab-sebab lain yang membuat
riwayatnya lebih dimenangkan, seperti karena jumlah perawi dalam sanadnya lebih
sedikit.
a. Ulama muhaddis|i>n
mengenai defenisi sya>z|
االشاذ
ما رواه المقبول مخالفا لمن هو لولى منه لكثرة عداد لو زيادة حفظ. و المحفوظ مقابل الشاذ. و هو ما رواه
الثقة مخالفا لمن هو دونه فى االقبول.
“Sya>z| adalah hadis yang diriwatkan
oleh rawi yang makbul yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya,
baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun lebih tinggi daya hapalannya sedang
kebalikan dari pada sya>z| ini
adalah mahfuzh yakni hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang siqhat yang
menyalahi riwayat orang lebih rendah dari padanya.”
b. Al-Syafi’i
ليس
الشاذ من الحديث ان يروي الثقة ما لا يروى غيره : انما الشاذ ان يروى الثقة حديثا
يخالف ما رواه الناس
“Bukanlah hadis
sya>z| itu yang hanya diriwayatkan
oleh periwayat yang tsiqah yang tidak diriwayatkan oleh selainnya. Sya>z| itu, ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang
tsiqah yang berlawanan dengan riwayat banyak orang yang tsiqah.”
c. Pendapat al-Hakim
al-Naisa>bu>riy
ما انفرد به ثقة و ليس له اصل متابع
“Hadis yang
hanya diriwayatkan salah seorang rawi yang tsiqat dan hadis tersebut tidak
memiliki sumber yang menjadi tabi’ bagi rawi yang tsiqat tersebut.”
Definisi yang dikemukakan Imam
Syafi’I menyebutkan dua syarat hadis sya>z, yaitu; penyendirian dan
pertentangan. Definisi yang dikemukakan al-ha>kim, mensyaratkan penyendirian
secara mutlak tanpa mensyaratkan perlawanan. Penyendirian dimaksud disyaratkan
periwayatnya teridiri dari orang-orang s\iqah dan tidak punya mutabi’.
Ulama mengakui adanya kesulitan
merumuskan definisi hadis sya>z namun menurut Subhi> S{alih ada dua hal
penting yang perlu diperhatikan dalam sya>z, yaitu; (1) al-infirad (
penyendirian); dan (2) al-Mukha>lafah ( pertentangan atau perlawanan). Penyendirian dan
perlawanan yakni sya>z dapat terjadi dalam sanad dan dapat terjadi dalam
matan.
Dapat dinyatakan, hadis sya>z
adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang s\iqah bertentangan dengan
hadis lain yang periwayatnya lebih s\iqah maka yang lebih s\iqah
disebut mahfu>z\ dan yang kes\iqahannya dipandang lebih rendah
disebut sya>z, sekiranya hadis yang bertentangan itu satu yang s\iqah
dan yang lain d{a’i>f disebut mungkar.
Al-Khalili menjelaskan dalam
kitabnya, al-Irsyad. Pendapat yang
dipegangi oleh para penghapal hadis adalah bahwa hadis sya>z| adalah hadis yang hanya memiliki satu sanad yang
dengannya seorang guru menyendiri, baik ia tsiqat maupun tidak tsiqat. Hadis sya>z| yang rawinya tidak tsiqat
harus ditinggalkan, tidak boleh diterima. Dan hadis sya>z| yang rawinya tsiqat harus dibekukan, tidak boleh dipake
hujah.
Ibnu al-Shalah mengkritik pendapat
ini karena menurut pendapat ini hadis sya>z|
itu mencakup pula hadis-hadis gharib dan hadis-hadis fard yang sahih
Olehnya itu dalam hal defenisi para
ulama berbeda pendapat mengenai pengertian sya>z|
suatu hadis. Dan di antara beberapa pendapat yang telah dijelaskan, Ada 3
pendapat yang paling menonjol,
yakni yang dimaksud dengan hadis sya>z|
yaitu :
1. Hadis yang diriwayatkan oleh orang
siqah, tetapi riwayatnya bertentangan dengan riwayat yang dikemukakan oleh banyak periwat yang siqah juga. Pendapat
ini dikemukakan oleh imam al-Syafi>’i.
2. Hadis yang diriwayatkan oleh orang
yang siqah tetapi orang-orang yang siqah lainnya tidak meriwayatkan hadis itu.
Pendapat ini dikemukakan oleh al-Hakim al-Naisaburi.
3. Hadis yang sanad-nya hanaya satu
buah saja, baik periwayatannya bersifat siqah maupun tidaka bersifat siqah.
Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Ya’la al-Khalili (wafat 446 H).
Batasan Syuz\u>z\ sebagai Kaidah Kesahihan Matan Hadis
Sya>z sebagaimana dari salah satu
hadis d{a’i>f ulama telah memberi batasan. Batasan yang tegas dan dianggap
kuat adalah adanya dua unsur, yaitu: penyendirian (fard) dan perlawanan
(al-mukhalaf).
Kaidah kesahihan sanad yang dirumuskan
oleh ulama, yakni: ما اتصل سنده بالعدول الضابطى من غير شذوذ ولا علة. Dua
kalimat
dari yang
terakhir ada yang menyebut dengan ما هو صحيح معلول dan ما هو صحيح شاذ . Kaidah ini dinyatakan meliputi kaidah kesahihan sanad dan
matan. Ulama mutaqaddimi>n tampaknya tidak lagi membuat kaidah khusus
untuk matan hadis. Sementara ulama muta’akhiri>n membuat secara
khusus kaidah-kaidah yang berkaitan dengan matan.Sebagian pakar hadis
menyatakan ,”tampaknya kaidah kesahihan matan belum akurat.
Oleh Syuhudi ismail dinyatakan sebagai kaidah mayor dari naqd al-matn.
Kalau terhindar dari ‘illat dan terhindar dari syuz\u>z\
sebagai kaidah mayor kesahihan matan hadis, maka yang dimaksud dalam kaidah tersebut
adalah terhindar dari kerusakan lafal terhindar dari kerusakan makna.
Dapatdikatakan bahwa terhindar dari kerusakan lafal masuk dalam kategori ‘illat
( qa>diha),sedangkan terhindar dari kerusakan makna masuk kategori syuzu>z\.
dalam perspektif ini, kodifikator hadis pada prinsipnya telah menjalankan
kritik matan hadis dengan mengacu kepada kaidah ما
هو صحيح معلول danما
هو صحيح شاذ . Adapun yang disusun ulama muta’akhiri>n
berupa penegasan, perincian atau penambahan.
Menurut al-Syafi’I terjadinya
kerusakan makna karena terjadinya kerusakan pada lafal atau matan. Oleh karena
itu al-Syafi’I memberikan diantara kriteria periwayat yaitu: ia adalah orang
yang mampu meriwayatkan hadis sesuai dengan hurufnya seperti yang ia dengar dan
tidak meriwayatkan secara makna. Penekanan kaidah tersebut menghindari
terjadinya cacat lafal dan cacat makna. Dengan terjadinya cacat makna (syuzu>z)
pada matan hadis tersebut, dinyatakan tidak sahih.
Menurut al-Sakhawi>, terjadinya
kerusakan pada periwayat al-s\iqah karena ziya>dah ( tambahan) atau al-naqs
(pengurangan).
Pernyataan al-Sakhawi> tersebut, dikemuakakan dalam kaitannya dengan
pembahasan sya>z sebagai salah satu nama hadis d{a’i>f lawan dari
mah{fu>z{. tidak disinggung faktor- faktor lain yang dapat menimbulkan
kerusakan makna, misalnya; tas{hi>f, takhri>f, dan al-qali>b. padahal
faktor tersebut sangat berpengaruh terhadap kemungkinan timbulnya kerusakan
makna, jadi kerusakan makna bukan saja terjadi pada hadis sya>z tetapi dapat
terjadi pada hadis mus{haf, mukharraf, munqalib dan sebagainya.
Untuk menentukan adanya ziya>dah
dan al-naqs{ diperhatikan alat pemeriksa al-mala>. Al-Syafi’I menyebutkan
al-mala> itu adalah riwayat al-na>s. sementara Subhi Salih
mengatakan ukuran itu adalah ruwah al-awla’.
Al-Sakhawi> lebih lanjut
menjelaskan, satu makna dari ziya>dah atau al-naqs
dikategorikan al-mukha>laf apabila tidak dapat dikompromikan (al-jam’u).
untuk mengetahui yang awla ulama telah menetapkan kaidah atau tolok ukur (ma’ayir)
antara lain: (a) hadis yang periwayatnya lebih d{a>bit diunggulkan atas
hadis yang periwayatnya kurang d{a>bit; (b) hadis yang jumlah periwayatnya
lebih banyak diunggulkan dari pada hadis yang periwayatnya sedikit, atau (c)
cara lain dari cara-cara tarji>h. Yang ra>jih itu mah{fu>z{
dan yang marju>h itu sya>z{.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan
bahwa batasan sya>z\ sebagai kaidah kesahihan matan hadis pembahasannya
meliputi:
a.
Bentuk
kerusakan makna suatu matan hadis adalah berupa perlawanan makna (al-mukha>lafah)
terhadap dalil-dalil yang lebih kuat.
b.
Bentuk
perlawanan makna tersebut tidak dapat dikompromikan (al-jam’u).
c.
Matan
hadis yang mengandung perlawanan tersebut tidak ada mutabi’ nya.
d.
Yang
menjadi penyebab timbulnya kerusakan makna tersebut adalah:
1)
Adanya
ziya>dah
2)
Adanya
al-naqs}
3)
Raka>kah al-lafz}
Comments
Post a Comment