KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS

KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS Pendahuluan latar belakang Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah dua sumber utama ajaran Islam. Oleh karena itu, keduanya selalu dijadikan landasan keyakinan, ritual, adat istiadat, etika, ekonomi, politik, peradaban dan seluruh aspek kehidupan umat Islam, baik yang sakral maupun duniawi, pada tataran ¥ abl minallah (vertikal) dan ¥ abl min al. -n ± s (horizontal).

cara mengetahui SYAZ hadis - KAEDAH SYAZ

 Pengertian Sya>z|
Kata “Sya>z\”  secara bahasa dapat berarti, yang jarang, yang menyendiri, yang asing, yang menyalahi aturan, yang menyalahi orang banyak. Adapun kaitannya secara istilah, menurut Ibnu Hajar hadis sya>z|  adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya yang bertentangan dengan perawi yang lebih terpercaya, bisa karena perawi yang lebih terpercaya tersebut lebih kuat hapalannya, lebih banyak jumlahnya atau karena sebab-sebab lain yang membuat riwayatnya lebih dimenangkan, seperti karena jumlah perawi dalam sanadnya lebih sedikit.
a.       Ulama muhaddis|i>n mengenai defenisi sya>z|
االشاذ ما رواه المقبول مخالفا لمن هو لولى منه لكثرة عداد لو زيادة  حفظ. و المحفوظ مقابل الشاذ. و هو ما رواه الثقة مخالفا لمن هو دونه فى االقبول.
Sya>z| adalah hadis yang diriwatkan oleh rawi yang makbul yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya, baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun lebih tinggi daya hapalannya sedang kebalikan dari pada sya>z| ini adalah mahfuzh yakni hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang siqhat yang menyalahi riwayat orang lebih rendah dari padanya.”
b.      Al-Syafi’i
ليس الشاذ من الحديث ان يروي الثقة ما لا يروى غيره : انما الشاذ ان يروى الثقة حديثا يخالف ما رواه الناس
“Bukanlah hadis sya>z| itu yang hanya diriwayatkan oleh periwayat yang tsiqah yang tidak diriwayatkan oleh selainnya. Sya>z|  itu, ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang tsiqah yang berlawanan dengan riwayat banyak orang yang tsiqah.”
c.       Pendapat al-Hakim al-Naisa>bu>riy
ما انفرد به ثقة و ليس له اصل متابع
“Hadis yang hanya diriwayatkan salah seorang rawi yang tsiqat dan hadis tersebut tidak memiliki sumber yang menjadi tabi’ bagi rawi yang tsiqat tersebut.”
Definisi yang dikemukakan Imam Syafi’I menyebutkan dua syarat hadis sya>z, yaitu; penyendirian dan pertentangan. Definisi yang dikemukakan al-ha>kim, mensyaratkan penyendirian secara mutlak tanpa mensyaratkan perlawanan. Penyendirian dimaksud disyaratkan periwayatnya teridiri dari orang-orang s\iqah dan tidak punya mutabi’.

Ulama mengakui adanya kesulitan merumuskan definisi hadis sya>z namun menurut Subhi> S{alih ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam sya>z, yaitu; (1) al-infirad ( penyendirian); dan (2) al-Mukha>lafah ( pertentangan atau perlawanan). Penyendirian dan perlawanan yakni sya>z dapat terjadi dalam sanad dan dapat terjadi dalam matan.
Dapat dinyatakan, hadis sya>z adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang s\iqah bertentangan dengan hadis lain yang periwayatnya lebih s\iqah maka yang lebih s\iqah disebut mahfu>z\ dan yang kes\iqahannya dipandang lebih rendah disebut sya>z, sekiranya hadis yang bertentangan itu satu yang s\iqah dan yang lain d{a’i>f disebut mungkar.
Al-Khalili menjelaskan dalam kitabnya, al-Irsyad. Pendapat yang dipegangi oleh para penghapal hadis adalah bahwa hadis sya>z| adalah hadis yang hanya memiliki satu sanad yang dengannya seorang guru menyendiri, baik ia tsiqat maupun tidak tsiqat. Hadis sya>z| yang rawinya tidak tsiqat harus ditinggalkan, tidak boleh diterima. Dan hadis sya>z| yang rawinya tsiqat harus dibekukan, tidak boleh dipake hujah.
            Ibnu al-Shalah mengkritik pendapat ini karena menurut pendapat ini hadis sya>z| itu mencakup pula hadis-hadis gharib dan hadis-hadis fard yang sahih
Olehnya itu dalam hal defenisi para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian sya>z| suatu hadis. Dan di antara beberapa pendapat yang telah dijelaskan, Ada 3 pendapat yang paling menonjol[18], yakni yang dimaksud dengan hadis sya>z| yaitu :
1.      Hadis yang diriwayatkan oleh orang siqah, tetapi riwayatnya bertentangan dengan riwayat yang dikemukakan  oleh banyak periwat yang siqah juga. Pendapat ini dikemukakan oleh imam al-Syafi>’i.
2.      Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang siqah tetapi orang-orang yang siqah lainnya tidak meriwayatkan hadis itu. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Hakim al-Naisaburi.
3.      Hadis yang sanad-nya hanaya satu buah saja, baik periwayatannya bersifat siqah maupun tidaka bersifat siqah. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Ya’la al-Khalili (wafat 446 H).

Batasan Syuz\u>z\ sebagai Kaidah Kesahihan Matan Hadis
Sya>z sebagaimana dari salah satu hadis d{a’i>f ulama telah memberi batasan. Batasan yang tegas dan dianggap kuat adalah adanya dua unsur, yaitu: penyendirian (fard) dan perlawanan (al-mukhalaf).
Kaidah kesahihan sanad yang dirumuskan oleh ulama, yakni: ما اتصل سنده بالعدول الضابطى من غير شذوذ ولا علة. Dua kalimat dari yang terakhir ada yang menyebut dengan  ما هو صحيح معلول dan ما هو صحيح شاذ . Kaidah ini dinyatakan meliputi kaidah kesahihan sanad dan matan. Ulama mutaqaddimi>n tampaknya tidak lagi membuat kaidah khusus untuk matan hadis. Sementara ulama muta’akhiri>n membuat secara khusus kaidah-kaidah yang berkaitan dengan matan.Sebagian pakar hadis menyatakan ,”tampaknya kaidah kesahihan matan belum akurat.[23] Oleh Syuhudi ismail dinyatakan sebagai kaidah mayor dari naqd al-matn. Kalau terhindar dari ‘illat dan terhindar dari syuz\u>z\ sebagai kaidah mayor kesahihan matan hadis, maka yang dimaksud dalam kaidah tersebut adalah terhindar dari kerusakan lafal terhindar dari kerusakan makna. Dapatdikatakan bahwa terhindar dari kerusakan lafal masuk dalam kategori ‘illat ( qa>diha),sedangkan terhindar dari kerusakan makna masuk kategori syuzu>z\. dalam perspektif ini, kodifikator hadis pada prinsipnya telah menjalankan kritik matan hadis dengan mengacu kepada kaidah ما هو صحيح معلول   danما هو صحيح شاذ . Adapun yang disusun ulama muta’akhiri>n berupa penegasan, perincian atau penambahan.
Menurut al-Syafi’I terjadinya kerusakan makna karena terjadinya kerusakan pada lafal atau matan. Oleh karena itu al-Syafi’I memberikan diantara kriteria periwayat yaitu: ia adalah orang yang mampu meriwayatkan hadis sesuai dengan hurufnya seperti yang ia dengar dan tidak meriwayatkan secara makna. Penekanan kaidah tersebut menghindari terjadinya cacat lafal dan cacat makna. Dengan terjadinya cacat makna (syuzu>z) pada matan hadis tersebut, dinyatakan tidak sahih.
Menurut al-Sakhawi>, terjadinya kerusakan pada periwayat al-s\iqah karena ziya>dah ( tambahan) atau al-naqs (pengurangan).[24] Pernyataan al-Sakhawi> tersebut, dikemuakakan dalam kaitannya dengan pembahasan sya>z sebagai salah satu nama hadis d{a’i>f lawan dari mah{fu>z{. tidak disinggung faktor- faktor lain yang dapat menimbulkan kerusakan makna, misalnya; tas{hi>f, takhri>f, dan al-qali>b. padahal faktor tersebut sangat berpengaruh terhadap kemungkinan timbulnya kerusakan makna, jadi kerusakan makna bukan saja terjadi pada hadis sya>z tetapi dapat terjadi pada hadis mus{haf, mukharraf, munqalib dan sebagainya.
Untuk menentukan adanya ziya>dah dan al-naqs{ diperhatikan alat pemeriksa al-mala>. Al-Syafi’I menyebutkan al-mala> itu adalah riwayat al-na>s. sementara Subhi Salih mengatakan ukuran itu adalah ruwah al-awla’.[25]
Al-Sakhawi> lebih lanjut menjelaskan, satu makna dari ziya>dah atau al-naqs dikategorikan al-mukha>laf apabila tidak dapat dikompromikan (al-jam’u). untuk mengetahui yang awla ulama telah menetapkan kaidah atau tolok ukur (ma’ayir) antara lain: (a) hadis yang periwayatnya lebih d{a>bit diunggulkan atas hadis yang periwayatnya kurang d{a>bit; (b) hadis yang jumlah periwayatnya lebih banyak diunggulkan dari pada hadis yang periwayatnya sedikit, atau (c) cara lain dari cara-cara tarji>h. Yang ra>jih itu mah{fu>z{ dan yang marju>h itu sya>z{.[26]
Dari uraian di atas dapat dinyatakan bahwa batasan sya>z\ sebagai kaidah kesahihan matan hadis pembahasannya meliputi:
a.         Bentuk kerusakan makna suatu matan hadis adalah berupa perlawanan makna (al-mukha>lafah) terhadap dalil-dalil yang lebih kuat.
b.        Bentuk perlawanan makna tersebut tidak dapat dikompromikan (al-jam’u).
c.         Matan hadis yang mengandung perlawanan tersebut tidak ada mutabi’ nya.
d.        Yang menjadi penyebab timbulnya kerusakan makna tersebut adalah:
1)      Adanya ziya>dah
2)      Adanya al-naqs}
3)      Raka>kah  al-lafz}

Comments

BERITA TERBARU !!

Popular posts from this blog

BIL MA'TSUR ( TAFSIR AYAT DENGAN AYAT )

CARA MELAKUKAN TAKHRIJ HADIS

download TAFSIR AL-NASAFIY

cara atau Kaedah al-Jarh Wa al-Ta’dil Serta Aplikasinya

HADIS TARBAWIY DAN AKHLAK (BERKURANGNYA IMAN KARENA MAKSIAT)

kaedah 'ATAF - AL-'ATFU DALAM AL-QUR'AN

cara TAMBAHAN - kaedah ZIYADAH DALAM AL-QUR'AN

KAEDAH 'AM DAN KHAS

cara melakukan MUNASABAH AYAT

KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS