TINJAUAN UMUM 'MUBALLIG' , DA'I

  A.    Tinjauan Tentang Muballigh Mubaligh berasal dari kata tabligh. Adapun pengertian tabligh menurut Tata Sukayat   mengatakan bahwa: “Kata tabligh merupakan bahasa Arab, yang berasal dari akar kata: ballagha, yuballighu, tablighan yang berarti menyampaikan. Tabligh adalah kata kerja transitif, yang berarti membuat seseorang, menyampaikan atau melaporkan”. [1] Sementara Mahmud Yunus, kata “Muballigh berarti yang menyampaikan”. [2] Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia , “Muballigh berarti juru dakwah; orang yan menyebar luaskan atau menyiarkan agama Islam”. [3] Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Muballigh adalah seorang juru dakwah yang berusaha meneruskan dan melestarikan ajaran Islam, dengan jalan meningkatkan pengertian, kesadaran, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam di tengah-tengah masyarakat.   Muballigh yang dimaksud dalam hal ini adalah seseorang yang memberikan pengajaran pendidikan agama Islam dalam pendidik...

SODOMI HOMOSEKSUAL dalam TAFSIR HADIS ISLAM

        Beberapa hari, minggu ini, saya pribadi sangat terganggu dengan adanya issue nasional yang sangat membuat penulis blog ini merasa sangat terganggu. yaitu dengan munculnya berita diseluruh media massa apakah itu TV, koran, dunia maya internet, dan lain lain mengenai perbuatan yang menyimpang yang dilakukan oleh seorang pemuka pandangan seluruh indonesia dan bahkan terlempar jauh ke laur negeri dengan perantara tv dan online, maka saya pribadi perbuatan tersebut terasa sangat parah dan perlu diberi peringatan dengan pertimbangan penulis sendiri bahwa mencemarkan nama baik bangsa apalagi agama.

    Perbuatan tersebut dibuktikan oleh banyak pihak bahwasannya terjadi pelampiasan hasrat seseorang kepada sesama jenis (dalam situs ini, tidak menuntut penulis untuk menebutkan pelaku dari perbuatan menyimpang tersebut). Namun, penulis merasa risau untuk sedikit berkomentar secara individualistik yang tidak berharap dan berniat untuk menghukumi seseorang dan tidak perlu untuk dipermasalahkan, dan kalaupun hendak dikomentari tapi hanya sekedar diskusi saja karena tulisan ini hanya komentar pribadi pengarang sehingga bukan berarti hasil yang sampai menghukumi sesuatu.

     Hasrat sesama jenis merupakan hal yang alami menurut penulis, karena berasal dari anugerah terindah tuhan kepada hanbanya. Akan tetapi, tidak menuntut kemungkinan harus di lampiaskan. kenapa ? karena ada undang-undangnya.

     Nafsu birahi kepadalawan jenis hal normal saja sebagaimana halayak umum dalam penjelasannya, akan tetapi, sangat ganjil kelihatan jika pelampiasan hasrat tersebut tidak beretika dan beraturan akhiranya melanggar aturan agama karena sebagai umat beragama tentunya ada aturan mainnya. Nafsu kepada lawan jenis dapat dilampiaskan jika sudah melaksanakan akad nikah sebagaimana dalam pandangan islam. akan tetapi bagaimana dengan sesama jenis ? apakah ada aturan mainnya juga sehigga dapat dibolehkan. ?


          Dewasa ini, sebagian negara sudah melegalkan hubungan nikah sesama jenis meskipun penulis tidak tahu persis agama apa yang mereka anut. dalam pandangan al-qur'an dalam hal ini di mata orang islam, penulis ingin mengajak pembaca kepada sejarah Nabi luth yang terkena musibah siksaan dari Allah karena ulahnya untuk melampiaskan hawa nafsu mereka walau dengan sesama jenis sebagai bukti yang telah dijelaskan dalam ayat al-Quran.

       Seakan-akan dunia, zaman, waktu ini berputar kembali dari kejadian yang dulu sangat terkenal di masa nabi luth akhirnya muncul kembali sebagai sumber wacana dunia di tahun 2016 ini dengan kasus yang sama ditandai dengan adanya seorang pemuka pandangan masyarkat indonesia melakukan hal senonoh itu dan terbukti bahwa orang itu melakukannya.

       Penulis kembali mengatakan bahwa, betapa agungnya al-Qur'an dikatakan bahwa dapat dikondisikan kapan dan di manapun untuk dapat menjadi peringatan kepada orang-orang yang berpegang teguh kepadanya. Mungkin karena kelalaian dan sebagainya akhirnya penulis berharpa agar musibah yang terjadi pada masa nabi luth tidak terulang lagi pada saat sekarang ini.

        untuk sementara waktu, hanya ini yang dapat saya tulis dulu, sesekali saya akan melanjutkannya dengan mencantumkan ayat atau hadis yang berkaitan. berhubung fasilatas komputerku belum memadai.

 salam.

Comments

BERITA TERBARU !!

Popular posts from this blog

CARA MELAKUKAN TAKHRIJ HADIS

BIL MA'TSUR ( TAFSIR AYAT DENGAN AYAT )

cara atau Kaedah al-Jarh Wa al-Ta’dil Serta Aplikasinya

MOTIVASI IBADAH.com

Popular posts from this blog

CARA MELAKUKAN TAKHRIJ HADIS

BIL MA'TSUR ( TAFSIR AYAT DENGAN AYAT )

cara atau Kaedah al-Jarh Wa al-Ta’dil Serta Aplikasinya

download TAFSIR AL-NASAFIY

HADIS TARBAWIY DAN AKHLAK (BERKURANGNYA IMAN KARENA MAKSIAT)

kaedah 'ATAF - AL-'ATFU DALAM AL-QUR'AN

KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS

MANHAJ THABATHABAI DALAM al mizan

RUANG LINGKUP ILMU AL-JARH DAN AL-TA’DIL

AL-HALLAJ Dan YAZID AL-BUSTAMI