DESKRIPSI SITUS !

MOTIVASI IBADAH = adalah situs MOTIVASI IBADAH terkait dengan aktifitas ibadah, semangat ibadah dan kajian ibadah lainnya

MOTIVASI OLAHRAGA = adalah situs OLAH RAGA terkait dengan aktifitas atau info Olah Raga, kegiatan olah raga, jenis olah raga baik domestik maupun international

MOTIVASI TRAVELING = adalah situs MOTIVASI TRAVELING terkait dengan Objek Wisata, Info Traveling, Domestik, International, Haji dan Umrah dan Kegiatan Traveling lainnya

MAKALAH TAFSIR HADIS = adalah situs ARTIKEL ILMIYAH terkait dengan kajian keagamaan, al-Qur'an dan Hadis dan kajian ibadah lainnya

GALERI BUNGA = adalah situs BISNIS dari motivasi ibadah sebagai SPONSOR UTAMA pembuatan semua situs yang terkait. Berisi produk bunga

FORTUNE FAMILY TV = adalah Chanel Youtube terkait dengan situs MOTIVASI IBADAH yang berisi video keluarga, tutorial, bisnis, kajian keagamaan, al-Qur'an dan Hadis dan kajian ibadah lainnya

KEHIDUPAN SOSIAL - ANTROPOLOGI

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Manusia merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang paling sempurna dari makhluk lainnya. Dengan segala kelebihan yang dimiliki manusia dibanding makhluk lainnya membuat manusia memiliki kedudukan atau derajat yang lebih tinggi. Manusia juga disertai akal, pikiran, perasaan sehingga manusia dapat memenuhi segala keinginannya yang diberikan Tuhan YME. Manusia adalah mahluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, dan mati. Serta terkait serta berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik, baik itu positis maupun negatif. Manusia juga sebagai mahkluk individu memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang menurutnya sesuai ketika tindakan-tindakan yang ia ambil dan sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya dengan lingkungan dan tempat tinggalnya. B.  ...

SODOMI HOMOSEKSUAL dalam TAFSIR HADIS ISLAM

        Beberapa hari, minggu ini, saya pribadi sangat terganggu dengan adanya issue nasional yang sangat membuat penulis blog ini merasa sangat terganggu. yaitu dengan munculnya berita diseluruh media massa apakah itu TV, koran, dunia maya internet, dan lain lain mengenai perbuatan yang menyimpang yang dilakukan oleh seorang pemuka pandangan seluruh indonesia dan bahkan terlempar jauh ke laur negeri dengan perantara tv dan online, maka saya pribadi perbuatan tersebut terasa sangat parah dan perlu diberi peringatan dengan pertimbangan penulis sendiri bahwa mencemarkan nama baik bangsa apalagi agama.

    Perbuatan tersebut dibuktikan oleh banyak pihak bahwasannya terjadi pelampiasan hasrat seseorang kepada sesama jenis (dalam situs ini, tidak menuntut penulis untuk menebutkan pelaku dari perbuatan menyimpang tersebut). Namun, penulis merasa risau untuk sedikit berkomentar secara individualistik yang tidak berharap dan berniat untuk menghukumi seseorang dan tidak perlu untuk dipermasalahkan, dan kalaupun hendak dikomentari tapi hanya sekedar diskusi saja karena tulisan ini hanya komentar pribadi pengarang sehingga bukan berarti hasil yang sampai menghukumi sesuatu.

     Hasrat sesama jenis merupakan hal yang alami menurut penulis, karena berasal dari anugerah terindah tuhan kepada hanbanya. Akan tetapi, tidak menuntut kemungkinan harus di lampiaskan. kenapa ? karena ada undang-undangnya.

     Nafsu birahi kepadalawan jenis hal normal saja sebagaimana halayak umum dalam penjelasannya, akan tetapi, sangat ganjil kelihatan jika pelampiasan hasrat tersebut tidak beretika dan beraturan akhiranya melanggar aturan agama karena sebagai umat beragama tentunya ada aturan mainnya. Nafsu kepada lawan jenis dapat dilampiaskan jika sudah melaksanakan akad nikah sebagaimana dalam pandangan islam. akan tetapi bagaimana dengan sesama jenis ? apakah ada aturan mainnya juga sehigga dapat dibolehkan. ?


          Dewasa ini, sebagian negara sudah melegalkan hubungan nikah sesama jenis meskipun penulis tidak tahu persis agama apa yang mereka anut. dalam pandangan al-qur'an dalam hal ini di mata orang islam, penulis ingin mengajak pembaca kepada sejarah Nabi luth yang terkena musibah siksaan dari Allah karena ulahnya untuk melampiaskan hawa nafsu mereka walau dengan sesama jenis sebagai bukti yang telah dijelaskan dalam ayat al-Quran.

       Seakan-akan dunia, zaman, waktu ini berputar kembali dari kejadian yang dulu sangat terkenal di masa nabi luth akhirnya muncul kembali sebagai sumber wacana dunia di tahun 2016 ini dengan kasus yang sama ditandai dengan adanya seorang pemuka pandangan masyarkat indonesia melakukan hal senonoh itu dan terbukti bahwa orang itu melakukannya.

       Penulis kembali mengatakan bahwa, betapa agungnya al-Qur'an dikatakan bahwa dapat dikondisikan kapan dan di manapun untuk dapat menjadi peringatan kepada orang-orang yang berpegang teguh kepadanya. Mungkin karena kelalaian dan sebagainya akhirnya penulis berharpa agar musibah yang terjadi pada masa nabi luth tidak terulang lagi pada saat sekarang ini.

        untuk sementara waktu, hanya ini yang dapat saya tulis dulu, sesekali saya akan melanjutkannya dengan mencantumkan ayat atau hadis yang berkaitan. berhubung fasilatas komputerku belum memadai.

 salam.

Comments

KONTEN MENARIK LAINNYA !

BIL MA'TSUR ( TAFSIR AYAT DENGAN AYAT )

CARA MELAKUKAN TAKHRIJ HADIS

download TAFSIR AL-NASAFIY

cara atau Kaedah al-Jarh Wa al-Ta’dil Serta Aplikasinya

HADIS TARBAWIY DAN AKHLAK (BERKURANGNYA IMAN KARENA MAKSIAT)

kaedah 'ATAF - AL-'ATFU DALAM AL-QUR'AN

cara TAMBAHAN - kaedah ZIYADAH DALAM AL-QUR'AN

KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS

KAEDAH 'AM DAN KHAS

AL-HALLAJ Dan YAZID AL-BUSTAMI

MOTIVASI IBADAH.com [feat] DUNIAKETIK.com

BERITA TERBARU !!

Popular posts from this blog

BIL MA'TSUR ( TAFSIR AYAT DENGAN AYAT )

CARA MELAKUKAN TAKHRIJ HADIS

download TAFSIR AL-NASAFIY

cara atau Kaedah al-Jarh Wa al-Ta’dil Serta Aplikasinya

HADIS TARBAWIY DAN AKHLAK (BERKURANGNYA IMAN KARENA MAKSIAT)

kaedah 'ATAF - AL-'ATFU DALAM AL-QUR'AN

cara TAMBAHAN - kaedah ZIYADAH DALAM AL-QUR'AN

KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS

KAEDAH 'AM DAN KHAS

AL-HALLAJ Dan YAZID AL-BUSTAMI