Selain abu bakar al-Siddik sobat, masih banyak penerus Nabi lainnya ditinjau dari aspek kepemimpinanya. yang pastinya,penerus nabi Muhammad apalagi yang menggantinya sebagai pemimpin agama jelas-jelas bukan Nabi lagi. ahaaha
Sudah sangat jelas jika Baginda Rasulullah adalah Nabi dan rasul terakhir, kalau sobat-sobat pengen mencontoh beliau sepenuhnya, baik dari akhlaknya,penampilannya, keluarganya dan sebagainya,dan apakah itu juga berarti kalau sobat-sobat tidak mau pakai motor, mobil, handphone...eheheheheh,, saya kira tidak yach...
( Apakah orang ini kayak umar bin khattab yach ?..haaahaha )
salah satu pengganti beliau setelah ke khalifaan Abu Bakar adalah Umar Ibn Khattab sebagimana berikut :
UMAR
BIN KHATTAB
A. Biografi Umar bin Khattab ra.
Umar lahir dari keturunan yang mulia,
Ia berasal dari suku Quraisy. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah pada leluhur
mereka yang kesembilan. Pohon keturuan Umar dapat ditelusuri sebagai
berikut: Umar adalah putra Khattab,
putra Nufail, putra Abd al-‘Uzza, putra Riya, putra Abdullah, putra Qarth,
putra Razah, putra ‘Adiy, putra Ka’ab, putra Lu’ay, putra Ghalib al-‘Adawi
al-Quraisyi.
Nasab Umar bertemu dengan nasab Nabi Muhammad SAW pada Ka’ab.
Sementara itu, ibunda Umar adalah Hantamah putri Hasyim, putra al-Mughirah
al-Makhzumiyah.
Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar
dilahirkan di Makkah kira-kira empat tahun sebelum perang Fijar dan dia telah
tumbuh dengan sehat. Sedangkan Ibnu al-Atsir dalam
Usul al-Ghabah meriwayatkan
bahwa Umar dilahirkan tiga belas tahun sesudah kelahiran Rasulullah SAW. Umar
adalah figur kefasihan dalam berbicara dan dalam balaghah, juga merupakan figur
ketegasan dalam menyatakan dan membela hak.
Semasa kecil dia suka menggembala kambing milik ayahnya, kemudian aktif
berdagang ke Syam. Dia adalah seorang yang berasal dari keluarga dimana kemuliaan
pada zaman jahiliah bermuara kepada mereka, disamping sebagai duta besar bagi
puaknya pada masa itu.
Umar
bin Khattab memeluk agama Islam pada tahun kelima dari kenabian.
sebelum menjadi muslim, beliau termasuk pemimpin Quraiys yang sangat gigih menentang
Islam. Oleh karena itu dengan masuknya beliau kedalam agama Islam sangat
berpengaruh terhadap kaum Quraiys. Apalagi Umar adalah salah seorang yang
disegani di kalangan kaum Quraiys.
Setelah
Islam, Umar menjadi salah seorag sahabat Nabi Muhammad SAW. yang terdekat. ia
digelari oleh Nabi Muammad SAW. dengan
al-Faruq, artinya pembeda/pemisah. Maksudnya ,Allah telah memisahkan
dalam dirinya antara yang hak dan yan
bathil. Hanya Umar yang begitu berani mengemukakan pikiran-pikiran dan pendapatnya
di hadapan NAbi SAW.
Namun, sebagian kalangan mengartikan
al-Faruq sebagai penjaga Rasulullah
dan pencerai berai barisan kaum kafir, musuh yang senantiasa membangkan dan
melawan dakwah Rasul. Pada masa-masa awal memeluk Islam, Umar bertanya Kepada
Rasul, “wahai Rasulullah, bukankah hidup dan mati kita dalam kebenaran?” Rasul
Menjawab, “Ya, demi Allah, hidup dan mati kita dalam kebenaran.” Kemudian
kembali Umar berkata,”jika demikian mengapa kita sembunyi-sembunyi dalam
mendakwakan ajaran agama kita? Demi zat yang mengutusmu atas nama kebenaran,
sudah saatnya kita keluar.
Umar juga dicatat sebagai orang yan
pertama kali digelari
Amir al-Mu’minin-pemimpin
orang beriman. Seorang utusan dari Irak datang menghadap kepada Umar untuk
memberitakan keadaan wilayah pemerintahan Irak. Saat tiba di Madinah, utusan
itu masuk ke masjid dan bertemu dengan
Amr bin Ash. Ia bertanya tentang Khalifah Umar, “wahai Amr , maukah kau
mengantarku menghadpa
Amirul Mukminin?”
Amr balik bertanya, “mengapa engkau memanggil Khalifah dengan Amirul Mukminin?”
utusan itu menjawab , “ya, karena Umar adalah pemimpin (
amir),
sementara kita adalah orang-orang beriman (mu’minin).” Amr menilai panggilan
itu sangat baik. “Demi Allah, tepat sekali engkau mnyebutkannya.” Sejak itu,
gelar
Amirul Mukminin lekat pada Umar
dan para khalifah sesudahnya
.
Diantara
kelebihan Umar bin Khattab ialah beliau memiliki sifat yang tegas yang ia
warisi dari bapaknya, selain itu beliau adalah seorang pemimpin yang shaleh,
adil, jujur dan sederhana serta selalu
mendahulukan kepentingan dan kemaslahatan orang banyak. Karakter-karakter
tersebut menjadi modal utama beliau dalam mensukseskan politik pemerintahannya
.
B. Kekhalifaan
Umar bin Khattab (13-23 H / 634-644 M
Sebelum Abu Bakar meninggal, ditunjuklah
Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Menurutnya hanya Umar bin Khattablah yang
mampu untuk meneruskan tugas kepemimpinan umat Islam yang waktu itu berada pada
saat-saat yang paling menentukan dalam sejarahnya yang akan mempengaruhi
keberadaan Islam dan umatnya yang masih muda usianya, khususnya dengan
banyaknya penaklukan-penaklukan umat Islam.
Sebelum
Abu Bakar memutuskan untuk menetapkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya,
terlebih dahulu beliau berkonsultasi
dengan tokoh-tokoh masyarakat yang datang menjenguknya, antara lain : Abd
al-Rahman bin Auf, Usman bin Affan,
Usaid bin Hudlair al-Anshary, Said bin Zaid dan lain-lain dari kaum Muhajirin
dan Anshar. Ternyata mereka tidak keberatan atas maksud Khalifah untuk mencalonkan Umar bin Khattab
sebagai penggantinya.
Melihat
kondisi umat Islam waktu itu, penunjukan Abu Bakar terhadap Umar sebagai
penggantinya merupakan pilihan yang sangat tepat. Umar adalah seorang yang
berkharisma tinggi, dan mempunyai sifat yang adil amat disegani terutama
terhadap orang yang mengenalnya. Salah satu bukti atas besarnya kharisma dan
keadilan Umar dihadapan pengikutnya
adalah kebijaksanaannya ketika memecat Khalid bin Walid yang digelari
Rasulullah saw dengan gelar pedang Allah yang amat dikagumi kawan maupun lawan.
Pemecatan itu sendiri dilakukan sewaktu umat Islam sangat membutuhkan seorang
panglima perang sehebat Khalid bin Walid. Tunduknya Khalid kepada kebijakan
Umar itu menunjukkan betapa hebatnya kharisma Umar bin Khattab di mata kaum
muslimin.
Umar
yang namanya dalam tradisi Islam adalah
yang terbesar pada masa awal Islam setelah Muhammad SAW. telah menjadi idola
para penulis Islam karena keshalehan, keadilan dan kesederhanaannya. Mereka
juga mengannggapnya sebagai personifikasi semua nilai yang harus dimiliki oleh seorang khalifah. Wataknya yang yang
terpuji menjadi teladan bagi para penerusnya.
Para ilmuwan Barat pun
mengakui ketokohan Umar bin Khattab dalam panggung sejarah Islam. Michael H.
Hart menempatkannya pada urutan ke-51 dari seratus tokoh yang dianggap sangat
berpengaruh di dunia.
Meskipun pengangkatan
Umar bin Khattab sebagai khalifah
merupakan fenomena yang baru yang
menyerupai penobatan putra
mahkota, tetapi harus dicatat bahwa proses peralihan kepemimpinan tersebut
tetap dalam bentuk musyawarah yang tidak memakai sistem otoriter. Sebab Abu
Bakar tetap meminta pendapat dan persetujuan dari kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar.
C. Perkembangan
Islam Sebagai Kekuatan Politik
Setelah
Abu Bakar menyelesaikan tugas kekhalifaannya dan menyusul kepergian Rasulullah
SAW. Kehadirat Allah SWT. Umar meneruskan langkah-langkahnya untuk membangun
kedaulatan Islam sampai berdiri tegak. Kemmpuannya dalam melaksanakan
pembangunan ditandai dengan keberhasilannya diberbagai bidang.
Pemerintahan
dibawah kepemimpinan Umar dilandasi prinsip-prinsip musyawarah. Untuk
melaksanakan prinsip musyawarah itu dalam pemerintahannya, Umar senantiasa
mengumpulkan para sahabat yang terpandang dan utama dalam memutuskan sesuatu
bagi kepentingan masyarakat. Karena pemikiran dan pendapat mereka sangat
menentukan bagi perkembangan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan. Umar
menempatkan mereka dalam kedudukan yang lebih tinggi dari semua pejabat negara
lainnya. Hal ini tidak lain karena dilandasi rasa tanggung jawab kepada Allah
SWT.
Di
zaman Umar gelombang ekspansi secara besar-besaran pertama terjadi, ibukota Syiria, Damaskus
ditaklukkan dan setahun kemudian (636 M), setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran
Yarmuk, seluruh daerah Syiriah jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai
Syiria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr bin
Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqash. Iskandaria ditaklukkan
pada tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir
jatuh di bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah ibukota dekat Hirah di
Irak, ditaklukkan pada tahun 637 M, dari sana serangan dilanjutkan ke ibukota
Persia, al-Madain ditaklukkan pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Musol
dapat dikuasai. Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab ra, wilayah kekuasaan
Islam sudah meliputi jazirah Arabiah, Palestina, Syiriah, sebagian besar
wilayah Persia dan Mesir.
Umar
mengajak dunia memeluk Islam dengan ajakan yang baik dan penuh hikmah. Setelah
pasukan muslim menaklukkan Persia, Umar berwasiat kepada Sa’ad ibn Abi Waqash,
”kuperintahkan engkau untuk mengajak mereka memeluk Islam; ajakla mereka dengan
cara yang baik, sebelum memulai pertempuran. Umar juga berwasiat kepada para
pemimpin pasukan agar tidak memaksa penduduk setempat untuk mengganti agama mereka
dengan Islam. Umar justru berwasiat agar umat Islam dapat memuliakan mereka dan
tidak mengganggu praktik-praktik ibadah mereka.
Seiring dengan berkembang dan
meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa Khalifah Umar bin Khattab
mengharuskan ia mengatur adminstrasi pemerintahannya dengan cermat. Dalam sejarah umat Islam, Umar bin Khattab
dipandang sebagai Khalifah yang cukup berhasil mengembangkan dan mewujudkan
tata pemerintahan dan sistem adminstrasi kenegaraan yang baik. Baik dalam
kehidupan sosial kemasyarakatan, politik, hukum
maupun ekonomi.
Adapun
sistem yang beliau terapkan dalam keihidupan sosial kemasyarakatan ialah menerapakan
perlunya menghargai hak-hak individu dalam kehidupan masyarakat. Hal itu tampak
pada masyarakat yang ditaklukkannya. Beliau memberikan kelonggaran dalam
menjalankan ibadah menurut ajaran agamanya masing-masing.
Dalam
bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan kenegaraan, Umar menyelesaikan tiap
permasalahan yang dihadapi tidak cukup dengan pengamatan fisik semata-mata. Semua
diselesaikan dengan peelitian yang cermat, teliti dan seksama. Kebijakan ini
diberlakukan ke seluruh wilayah yang menjadi tanggung jawab kekhalifaannya.
Lebih
jauh lagi, Umar berhasil menghapuskan sistem feodal Roma yang diterapkan di
Suria, dan kemudian membagi-bagikan tanah di situ kepada penggarap yang asli,
yang memang penduduk Suriah
Wilayah
kekuasaan yang sangat luas itu mendorong Umar untuk segera mengatur
administrasi negara. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah
propinsi, yaitu: Mekah, Madinah, Syiriah, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan
Mesir, dan yang menjadi pusat pemerintahannya adalah Madinah. Sehingga dapat
dikatakan bahwa Umar bin Khatab telah menciptakan sistem desentralisasi dalam
pemerintahan Islam.
Sejak pemerintahan Umar, telah
dilengkapi adminstrasi pemerintahan dengan beberapa jawatan yang diperlukan
sesuai dengan perkembangan negara pada waktu itu. Jawatan-jawatan penting itu antara
lain adalah; Dewan al-Kharaj (jawatan pajak)
yang mengelolah adminstrasi pajak tanah di daerah-daerah yang telah
ditaklukkan. Dewan al-Hadts (jawatan
kepolisian) yang berfungsi untuk memelihara ketertiban dan menindak
pelanggar-pelanggar hukum yang nantinya akan diadili oleh qadhi. Beliau juga
telah merintis jawatan pekerjaan umum (Nazarat
al-Nafiah), Jawatan ini bertangung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan
gedung-gedung pemerintah, saluran-saluran irigasi, jalan-jalan, rumah-rumah
sakit dan sebagainya.
Pada masa pemerintahan Khalifah
Umar juga telah didirikan pengadilan,
untuk memisahkan antara
kekuasaan eksekutif dan yudikatif yang pada pemerintahan Abu Bakar, khalifah
dan para pejabat adminstratif merangkap jabatan sebagai qadhi atau hakim.
Awalnya konsep rangkap jabatan trersebut juga diadopsi pemerintahan Umar.
Tetapi, seiring dengan perkembangan keukasaan
kaum muslimin, dibutuhkan mekanisme administraif yang mendukung terselenggaranya sistem
pemerintahan yang baik.
Setidaknya ada 3 faktor
penting yang ikut andil mempengaruhi kebijakan-kebijakan umar dalam bidang
hukum yaitu militer, ekonomi dan demografis (multi suku)
1. faktor militer
Penaklukan besar-besaran pada
masa pemerintahan Umar adalah fakta yang tak dapat difungkiri. Beliau
menaklukan Irak, Syiria, Mesir, Armenia dan daerah-daerah yang ada di bawah
kekuasaan Romawi dan Persia.
Untuk mewujudkan dan menyiapkan pasukan profesional, Umar menciptakan suatu
sistem militer yang tidak pernah dikenal sebelumnya yaitu seluruh personil
militer harus terdaptar dalam buku catatan negara dan mendapat tunjangan sesuai
dengan pangkatnya. Pembentukan militer secara resmi menuntut untuk melakukan
mekanimisme baru yang sesuai dengan aturan-aturan militer.
2. faktor ekonomi
Dengan semakin luasnya daerah
kekuasaan Islam, tentu membawa dampak pada pendapatan negara. Sumber-sumber
ekonomi mengalir ke dalam kas negara, mulai dari kharaj (pajak tanah), jizyah
(pajak perlindungan), ghanimah (harta rampasan perang), Fai’ (harta
peninggalan jahiliyah), tak ketinggalan pula zakat dan harta warisan yang tak
terbagi.
Penerimaan negara yang semakin bertumpuk, mendorong Umar untuk merevisi
kebijakan khalifah sebelumnya (Abu Bakar). Umar menetapkan tunjangan yang
berbeda dan bertingkat kepada para rakyat sesuai dengan kedudukan sosial dan
kontribusinya terhadap Islam. Padahal sebelumnya, tunjangan diberikan dalam
porsi yang sama.
3. faktor demografis
Faktor ini juga sangat
berpengaruh pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Umar. Jumlah warga Islam
non-Arab semakin besar setelah terjadi penaklukan sehingga kelompok sosial
dalam komunitas Islam semakin beragam dan kompleks sehingga terjadi asimilasi
antara kelompok. Terlebih lagi setelah kota Kufah dijadikan sebagai kota
pertemuan antarsuku baik dari utara maupun selatan. Perbauran inilah yang
membawa pada perkenalan institusi baru.
Dari uraian faktor-faktor yang
ikut andil mempengaruhi kebijakan-kebijakan Umar di atas, dapat dipahami dan
disimpulkan bahwa metodologi Umar dalam menetapkan hukum dipengaruhi oleh dua
sikap yaitu beradaptasi dengan kemajuan zaman dengan kreatif dan berorientasi
pada sejarah secara kontekstual
Beberapa Kasus Penetapan Hukum Umar
1.
Kasus Mauallaf
Dalam surah Taubah ayat 60,
Allah telah menjelaskan bahwa ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat.
Diantaranya adalah muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya, agar mereka
tetap memeluk Islam dan orang yang dibujuk hatinya agar bergabung dengan Islam
atau menahan diri untuk tidak mengganggu umat Islam. Namun pada masa
pemerintahan Umar, orang-orang kafir tidak lagi mendapatkan zakat sebagaimana
yang telah dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar dengan alasan bahwa kondisi
umat Islam pada masanya telah kuat dan stabilitas pemerintahan sudah mantap.
Menurut Umar, muallaf dari
kelompok kafir hanya berhak menerima zakat di kala Islam masih lemah, akan
tetapi jika alasan itu sudah tidak ada (Islam sudah kuat) maka mereka tidak
berhak lagi. Keputusan Umar ini berdasarkan penalaran ijtihad tahqiq
al-manath (memperjelas dan merealisasikan alasan hukum syariat) yang tidak
bersentuhan langsung dengan teks.
Keputusan ijtihad Umar tidaklah bertentangan dengan nash al-Qu’ran dan tidak
menggugurkan hukum muallaf dari kelompok penerima zakat, melainkan hanya
merupakan penerapan hukum untuk suatu kondisi dan pada saat tertentu karena ada
maslahah yang perlu dicapai. Sedangkan muallaf dari golongan Islam tetap
mendapatkan zakat.
2.
Kasus potong tangan bagi
pencuri
Dalam hukum Islam, pencurian
yang dilakukan oleh seseorang akan dihukum
dengan hukuman potong tangan.
Namun terkadang sebagian umat Islam tidak memahami model-model pencurian yang
mendapat hukuman potong tangan, bahkan terkadang arogan untuk menvonis semua
pencuri dihukum dengan hukuman potong tangan, sehingga menimbulkan imej bahwa
hukum Islam itu tidak manusiawi. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Umar
pernah tidak memberlakukan hukum potong tangan terhadap pencurian di kala umat
Islam terbelit krisis ekonomi. Umar tidak menentang hukum potong tangan akan
tetapi memperketat kriteria seorang pencuri dijatuhi hukuman yang sangat berat
ini.
Oleh karena itu, kasus
pencurian perlu difahami dan diteliti secara menyeluruh, bukan saja menyangkut
objek, materi curian akan tetapi juga memahami penyebab terjadinya kejahatan
itu sendiri dan sudah barang tentu pelakunya. Pada akhirnya hukuman potong
tangan tidak semudah yang dipahami oleh sebagian umat Islam saat ini, sehingga
tidaklah layak mengatakan bahwa Islam tidak mengenal HAM. Dan sangat perlu
diingat bahwa menjaga keamanan masyarakat itu lebih penting, meskipun dengan
cara mengorbankan seseorang yang sudah menjadi sampah masyarakat.
3.
Kasus ghanimah
Sejarah Islam telah
menjelaskan kepada umat Islam bahwa harta yang dihasilkan dari kontak senjata
dengan non-Islam, seperlimanya dialokasikan sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan dalam al-Qur’an.
Sedang empat perlima dibagikan kepada pasukan yang ikut dalam peperangan. Namun
Umar yang menjadi khalifah kedua tidak memberlakukan hukum di atas dengan
berbagai pertimbangan.
Pertimbangan Umar dapat
disimpulkan dari sidang musyawarah yang diadakan oleh beliau dengan para
sahabat-sahabatnya sebagai berikut:
a. Penaklukkan tidak
selamanya terjadi terus menerus dan
penghasilan negara Islam tentunya akan berkurang.
b. Menjaga ekonomi dan
keuangan negara
c. Kecenderungan umat
Islam untuk berperang bukan lagi atas dasar kejayaan Islam akan tetapi karena
harta rampasan.
d. Belanja negara yang
semakin besar dan membengkak seperti biaya operasional penjaga perbatasan dan
perlengkapan militer serta santunan janda-janda dan anak-anak.
Pemaparan dan penjelasan
berikut contoh-contoh keputusan Umar yang tertera di atas dapat dijadikan
sebagai pertimbangan dalam memahami teks-teks al-Qur’an dan Sunnah sekaligus
dijadikan sebagai metode dalam mencetuskan hukum. Beberapa point penting yang
terkait dengan alasan perubahan hukum yang dilakukan oleh Umar sebagai berikut
:
a. Memperhatikan dan
mengkaji alasan hukum (illat al-ahkam)
b. Hikmah dan
kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat
c. Perkembangan
masyarakat yang terus berkembang dan berubah
d. Kondisi kehidupan
masyarakat
Selain membentuk lembaga
peradilan negara dalam upaya penegakan
hukum, Umar juga membentuk lembaga-lembaga negara lain, guna menunjang
tugas-tugas pemerintahan. lembaga-lembaga yang dibentuk itu antara lain Lembaga
Pendaftaran dan pencatatan penduduk yang bertugas melakukan sensus penduduk.
Sebuah lembaga yang pernah ada sebelumnya. Disamping itu Umar juga membentuk
Dinas (kantor) pos, Kas Negara (baitul mall), percetakan negara yang bertugas untuk mencetak uang resmi
pemerintah, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan markas-markas tentara.
Lembaga-lembaga tersebut tersebar disetiap wilayah dan ditangani oleh
orang-orang atau penduduk setempat.
Dalam pemerintahan Umar seluruh pejabat dan
pegawai pemerintahan harus mampu melaksnakan tugas dengan baik, karena Umar
juga menggunakan petugas intelejen untuk mengawasi mereka, serta selalu mencari
keterangan tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang tidak
adil terhadap penduduk.
Umar adalah seorang khalifah yang bersikap keras dan tegas
kepada kepada para gubernurnya (pembantunya). Dia begitu khawatir mereka akan
bertindak dengan tindakan yang akan membuat rakyat takut kepada mereka, mau
menghinakan diri dan dengan demikian berarti mereka telah dididik menjadi
pengecut dan berkarakter tidak baik. Untuk itu ia selalu membuka diri untuk
menerima berbagai keluhan dari para pembantunya, lalu hal tersebut disampaikan kepada masyarakat luas dalam
khutbanya.
Dan hal yang paling penting juga bahwa pada masa pemerintahan Umar bin
Khattab penetapan kalender Hijriah dimulai
sebagai kalender Islam, dengan peristiwa hijrah sebagai titik awal
penghitungan sistem kalender dalam Islam.
Khalifah Umar bin Khattab
memerintah selama 10 tahun (13-23 H/634-644 M), beliau dibunuh oleh seorang
budak dari Persia bernama Abu Lu’luah. Tidak diketahui latar belakang dan tujuan
utama pembunuhan itu. Tetapi para ahli sejarah mengatakan, bahwa terdapat
permusuhan yang meningkat antara bangsa Persia dengan Khalifah Umar bin
Khattab. Permusuhan itu
antara lain disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
1. Dimasa Umar negara
Persia dibuka oleh Islam dan bangsa Arab masuk ke daerah itu. Kemungkinan hal
itu dianggap bangsa Persia sebagai penjajahan, sedangkan Persia adalah satu
negara besar yang tidak pernah dijajah atau ditundukkan oleh siapapun.
2.
Banyak pembesar Persia
seperti raja, menteri-menteri dan lain-lainnya yang kehilangan jabatan. Hal ini
menimbulkan rasa kesal dan tidak puas, apalagi sebelumnya kekuasaan mereka
sangat luas dan memiliki banyak hamba sahaya dan pengikut.
Demikianlah gambaran singkat tentang
Umar bin Khattab, seorang pemimpin yang agung dengan segudang prestasi yang gemilang telah dicapai dalam pemerintahannya,
eksapansi-eksapansi yang dilakukan dan penataan administrasi pemerintah yang tepat
dan cermat sehingga dalam jangka waktu
kurang lebih 10 tahun kepemimpinannya telah mampu membawa umat Islam kesituasi
yang gemilang yang belum pernah dicapai sebelumnya.
Dewan Redaksi Insiklopedi Islam dalam Ensklopedi Isla: Ichtiar Baru Van
Hoeve, Jilid V (jakarta : 1994)
Comments
Post a Comment