KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS

KRITERIA KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HADIS Pendahuluan latar belakang Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah dua sumber utama ajaran Islam. Oleh karena itu, keduanya selalu dijadikan landasan keyakinan, ritual, adat istiadat, etika, ekonomi, politik, peradaban dan seluruh aspek kehidupan umat Islam, baik yang sakral maupun duniawi, pada tataran ¥ abl minallah (vertikal) dan ¥ abl min al. -n ± s (horizontal).

LARANGAN MENYIKSA HEWAN TANPA HAK

LARANGAN MENYIKSA
DAN MEMBUNUH HEWAN TANPA HAK
by : zaharuddin




CAT :
ANDA JUGA DAPAT MELIHAT MATERI LAIN DI SITUS BARU KAMI


MOTIVASIIBADAH.COM - HADIS TENTANG LARANGAN MENYIKSA HEWAN



A.  Hadis Nabi Saw :
Abu Abdul Rahman Ahmad bin Syu'aib Al-Nasaiy dalam kitabnya sunan Al-Nasaiy menyebutkan :

خبرنا قتيبة بن سعيد قال حدثنا سفيان عن عمرو عن صهيب عن عبد الله بن عمرو يرفعه قال : من قتل عصفورا فما فوقها بغير حقها سأل الله عز و جل عنها يوم القيامة قيل يا رسول الله فما حقها قال حقها أن تذبحها فتأكلها ولا تقطع رأسها فيرمى بها [1]
قال الشيخ الألباني : ضعيف
Artinya : "…Barang siapa yang membunuh seekor burung lantas tidak menggunakannya sesuai dengan haknya niscaya Allah akan memintai/menanyakan tentang hal itu (dimintai pertanggung jawabannya) di hari kiamat. Dikatakan bahwa : Wahai Rasulullah yang manakah haknya itu ? rasul bersabda : engkau menyembelihnya, lalu memakannya, dan janganlah engkau memotong kepalanya lantas kau melemparkannya."[2](H.R. Al-Nasaiy)



Dan beliau juga meriwayatkan hadis dibawah ini :
أخبرنا محمد بن داود المصيصي قال حدثنا أحمد بن حنبل قال حدثنا أبو عبيدة عبد الواحد بن واصل عن خلف يعني بن مهران قال حدثنا عامر الأحول عن صالح بن دينار عن عمرو بن الشريد قال سمعت الشريد يقول سعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : من قتل عصفورا عبثا عج إلى الله عز و جل يوم القيامة يقول يا رب إن فلانا قتلني عبثا ولم يقتلني لمنفعة [3]
قال الشيخ الألباني : ضعيف
Artinya : "….Barang siapa yang membunuh seekor burung hanya sekedar beramain-main/senda gurau, burung itu akan berteriak mengadu kepada Allah "Ya Tuhanku, sesungguhnya Si fulan membunuh saya hanya sekedar bermain-main saja, dan tidak membunuhku untuk dimamfaatkan"[4]
Begitupula dalam hadits muttafaq alaih diriwayatkan dari Ibn Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِيْ هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارُ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَ، وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اْلأَرْضِ" [5]
Artinya : "Abdullah bin Umar r.a meriwayatkan bahwa Rasullah SAW bersabda: “Seorang wanita disiksa karena ia mengurung seekor kucing hingga mati dan wanita itu pun masuk neraka; wanita tersebut tidak memberi kucing itu makan dan minum saat dia mengurungnya dan tidak membiarkannya untuk memakan buruannya.”[6] (H.R. Bukhari dan Muslim)


B.  KANDUNGAN HADITS
1.    Pemahaman dari segi interteks hadis
Hadits-hadis tersebut yang kami cantumkan di atas menunjukkan haramnya mengambil sesuatu yang bernyawa untuk dijadikan sasaran, karena ini adalah penganiayaan tanpa sebab syar'ie yang jelas. Ini juga termasuk dosa besar karena pelakunya akan dilaknat dan tentunya akan di azab. Sebagaimana dalam ungkapan hadis " سأل الله" yang di tafsirkan dalam kitab syarah hadis yaitu "Faidh Al-Qadir" disebutkan bahwa عاقبه وعذبه عليه yaitu ia "dihukum dan disiksa pada hari kiamat"[7]
Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar selalu berbuat baik kepada sesama umat manusia, bahkan kepada kepada binatang. Berbuat baik dan mengasihi sesama makhluk hidup dapat mengantarkan pelakunya ke sorga Allah SWT.
Dalam hadits ini Rasulullah SAW menceritakan seorang wanita yang menyiksa seekor kucing. Sang wanita tidak saja mengurungnya, namun juga tidak memberinya makan dan minum, bahkan dia juga tidak melepaskannya hingga kucing tersebut bisa mencari makanannya sendiri. Perbuatan yang buruk ini menyebabkan wanita tersebut kelak akan masuk neraka.
Dalam hadits ini juga ada isyarat Rasulullah SAW untuk memperlakukan binatang dengan baik dan tidak boleh menyiksanya. Barangsiapa menyakiti atau menyiksa seekor binatang tanpa sebab tertentu yang dibenarkan syariat, apalagi sampai membunuhnya, maka Allah SWT pasti akan memberikan balasan yang setimpal di akhirat kelak. Kalaupun binatang tersebut diduga kuat sangat membahayakan, maka ia boleh dibunuh tanpa harus menyiksanya.
Di sinilah salah satu letak kemuliaan agama Islam. Kepada binatang saja kita diwajibkan untuk berlaku baik. Kalaupun harus membunuhnya, maka harus dengan cara yang baik pula.
Menyiksa binatang saja berdosa, apalagi menyiksa sesama manusia. Demikian banyak orang yang dengan mudahnya “menghilangkan” nyawa orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Padahal, di dunia hukumannya amat berat dan di akhirat tentunya lebih berat lagi.
Hadits ini memberikan peringatan keras kepada siapa pun agar memperlakukan makhluk hidup, termasuk seekor kucing, dengan baik. Bisa dikatakan, manusia harus “berperikehewanan” yang sama-sama makhluk hidup ciptaan Allah SWT.  Bahkan, menyembelih hewan pun harus dengan cara yang baik pula. Rasulullah SAW bersabda:
 "إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شفَرْتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ".[8]

Artinya : “Sesungguhnya Allah mewajibkan (kamu) untuk berbuat baik atas segala sesuatu, apabila kamu hendak membunuh, maka lakukan pembunuhan itu dengan baik dan apabila kamu hendak menyembelih, maka lakukan penyembelihan itu dengan baik. Dan hendaknya salah seorang di antara kalian menajamkan alat pemotongnya dan menjadikan sembelihanya itu  merasa nyaman” [9](H.R. Muslim).
Ada hadits lain yang juga menguatkan hal ini. Diriwayatkan dari Anas ra, dia berkata:"Rasulullah saw melarang mengurung binatang untuk dibunuh."[10] Ini larangan yang sangat jelas untuk tidak membunuh binatang dengan mengurung atau menganiayanya. Di samping berbuat baik terhadap binatang, berbuat baik kepada manusia adalah lebih wajib dan lebih layak.
Hadits yang semakna dengan hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Ibn Abbas juga, bawa Nabi saw dilalui seekor keledai yang wajahnya telah dicap, lalu beliau berkata: "Allah melaknat orang yang memberinya cap."[12] Dalam riwayat muslim lain: "Rasulullah saw melarang memukul wajah dan memberi cap pada wajah."
Kedua hadits ini menunjukkan haramnya memukul binatang pada bagian wajah dan memberi cap atau tato pada wajahnya. Karena hal ini dapat merusak ciptaan dan mematikan indera. Memukul pada wajah itu lebih haram, baik kepada manusia ataupun binatang.
Kita tidak diperbolehkan menyiksa binatang dengan cara apa pun, membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksa atau membakarnnya.
Dan ketika beliau melewati sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda:
إنه لا ينبغي أن يعذب بالنار إلا رب النار[13] " .
"Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api." (HR. Abu Dawud, hadits shahih).[14]
2.    Pemahaman dari segi konteks hadis
Melihat latar belakang sejarah hadis tersebut di atas yaitu ketika nabi melewati orang tersebut di atas, hadis ini bisa dipahami bahwasannya hadis ini berlaku temporal yaitu ketika kita hendak menyembelin binatang hendaknya kita mempertajam alt kita, karena jika alat itu tumpul tentu susah untuk mengiris sesuatu yang dalam hal ini leher dan urat binatang yang akan disembelih dan tentunya sakitnya lebih lama dibandingkan alat yang tajam yang irisannya hampir tidak terasa sakitnya begitu cepat dan tajamnya dalam memotong kulit.
Lambatnya teiris kulit karena tumpulnya alat pemotong menyebabkan tempo pemotongan saat itu menjadi lama dan lama juga rasa sakit itu dialami oleh binatang, hal ini sama dengan menyiksa hewan yang akan dipotong.
Indikator hadis ini adalah hadis hadis berlaku temporal yaitu pada saat kita hendak memotong binatang. Hadis ini bisa dipahami bersubtansikan tentang menyiksa dan membunuh hewan, dan hal inilah yang dilarang oleh nabi saw.
Bahkan Rasulullah saw menganjurkan untuk menggunakan pisau atau parang yang tajam jika hendak menyembelih binatang karena itu merupakan suatu penganiayaan. Olehnya itu, Larangan menganiaya hewan yang disembelih, misalnya dengan mengasah pisau sementara hewan yang akan disembelih melihatnya. Atau menyembelihnya sementara hewan yang disembelih tersebut melihat kepada hewan-hewan lainnya. Barangsiapa menyembelih hendaklah ia menyembelih dengan baik, hendaklah ia menajamkan pisau sebelum merebahkan sembelihannya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.
C.  ADAB TERHADAP BINATANG
Setelah menyebutkab beberapa larangan yang berkaitan tentang menyiksa hewan dan membunuhnya tanpa mengambil mamfaatnya, olehnya itu, kami sebagai penulis hendak memberikan solusi ataukah berupa hikmah yang kami kutip dari pelarangan tersebut dalam hal ini "bagaimana beradab dan berkahlak terhadab binatang".
Islam adalah agama yang tinggi dan luhur, dan di antara ketinggian Islam yaitu mengajarkan kepada umatnya adab-adab terhadap binatang. Maka dalam Islam binatang memiliki hak-hak yang harus dihormati, sehingga seseorang tidak boleh berbuat zhalim dan semena-mena terhadapnya. Berikut ini sebagian adab terhadap binatang:
1.    Memberi Makan dan Minum
Ada beberapa riwayat yang menceritan kisah penyebab masuknya seseorang ke dalam surga kelak, di antaranya seorang laki-laki yang dalam perjalanannya merasakan dahaga, lalu dia minum dari sebuah sumur, namun ketika dia selesai minum, dia pun melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya ke tanah karena kehausan. Laki-laki itu pun kembali mengambil air dari di sumur itu, lalu memberikannya kepada anjing yang sedang kehausan itu. Karena telah menolong anjing yang sedang kehausan, dia pun diberi pahala masuk sorga.
Merupakan adab terhadap binatang adalah memberinya makan dan minum, terutama apabila hewan tersebut lapar dan haus, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadanya).” (HR. al-Bukhari)
من لا يرحم لا يرحم[16]
“Barangsiapa yang tidak berbelas kasih niscaya tidak akan dibelaskasihi.”[17] (HR. al-Bukhari dan Muslim)
2.    Menyayanginya
Di antaranya adalah tidak menjadikannya sebagai sasaran memanah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda ketika ada sahabat yang menjadikan burung sebagai sasaran memanah, “Allah mengutuk orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad, redaksi ini riwayat imam Ahmad)
Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah/ditombak dan yang sejenisnya. Suatu ketika beliau juga pernah bersabda, “Siapa gerangan yang telah menyakiti burung ini karena anaknya? Kembalikanlah anak-anaknya kepadanya!” Beliau mengatakan ini, setelah melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat. (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).
3.    Menyenangkannya Pada Saat Menyembelih atau Membunuhnya.
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang di antara kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah dia mempertajam mata pisaunya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim di atas.
4.    Tidak Menyiksa
Kita tidak diperbolehkan menyiksa binatang dengan cara apa pun, atau membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksa atau membakarnnya. Sebagamana sabda rasul tentang wanita yang menyiksa seekor kucing di atas.
5.    Boleh Membunuh Hewan yang Mengganggu.
Juga terdapat hadits shahih yang membolehkan untuk membunuh kalajengking dan mengutuknya.
6.    Memberi Tanda Binatang Ternak.
Boleh memberi wasam (tanda) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tegolong na’am untuk mashlahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau sendiri yang mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong na’am (ternak, seperti unta, kambing, sapi) tidak boleh diberi wasam, karena ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seekor keledai yang mukanya diberi was am. Beliau bersabda :
أن النبي صلى الله عليه و سلم مر عليه حمار قد وسم في وجهه فقال  لعن الله الذي وسمه[19]
 “Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini.” (HR. Muslim)[20]

7.    Mengenal Hak Allah  pada Hewan.
Yaitu dengan menunaikan zakatnya jika hewan tersebut tergolong binatang yang wajib dizakati.



[1] Abu Abdul Rahman Ahmad bin Syu'aib Al-Nasaiy, Sunan Al-Nasaiy Bi Syarh Al-Suyuthiy Wahasyiyati Al-Sanadi.(jilid 7; Bairut; Mauqi' Al-Thariq Al-Islamiy-Dar Al-Ma'rifat, 1420), No. 4445, h. 239.
[2] Terjemahan penulis.
[3] Al-Nasaiy,  Loc-cit,.  No. 4446,
[4] Terjemahan penulis
[5] Lihat, Muhammad bin Ismail Abu Abdullah Al-Bukhariy Al-Ja'fiya, Lijami'i Ash-Shahih Al-Mukhtashar (Shahih al-Bukhariy)  (Ath-Thab'ah yang ketiga dar Ibn Katsir : Bairut- Libanon : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1407-1987)No. 151, h. 1760.
[6] Terjemahan penulis
[7] Lihat,T. Pengarang,  Faidh Al-Qadir.(juz 6, T.T ; Mauqi' Ya'shub : (Al-Maktabah Al-Syamilah), T ; Th ), h. 250.
[8] Muslim bin Al-Hajjaj Abu Al-Husain Al-Qusyairiy An-naisaburiy, Shahih Muslim, (jilid 6,; Dar Ihya At-Turats Al-Arabiy, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah : Bairu- Libanon t, t.th ) No. 5167, h. 72.
[9] Terjemahan penulis
[10] Lihat terjemahan penulis pada hadis yang hadis diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar yaitu No. 151, h. 1760.
[12] Ibid.
[13] Lihat Sulaiman Bin Al-'Asy'Ats Abu Daud As-Sajastaniy Al-Azadiy, Sunan Abu Daud, : (Juz 2; Dar Al-Fikri, 3 T- 3M, ),  h. 439, Nomor : 5268.
[14] Terjemahan penulis.
[16] Muhammad bin Ismail Abu Abdullah Al-Bukhariy Al-Ja'fiya, op.cit.,juz 5, nomor hadis 5651,  h. 2235.
[17] Terjemahan penulis
[19] Muslim bin Al-Hajjaj Abu Al-Husain Al-Qusyairiy An-naisaburiy, op. cit., juz 3: nomor hadis 107 h.  1673.
[20] Terjemahan penulis

Comments

BERITA TERBARU !!

Popular posts from this blog

BIL MA'TSUR ( TAFSIR AYAT DENGAN AYAT )

download TAFSIR AL-NASAFIY

CARA MELAKUKAN TAKHRIJ HADIS

cara atau Kaedah al-Jarh Wa al-Ta’dil Serta Aplikasinya

HADIS TARBAWIY DAN AKHLAK (BERKURANGNYA IMAN KARENA MAKSIAT)

kaedah 'ATAF - AL-'ATFU DALAM AL-QUR'AN

cara TAMBAHAN - kaedah ZIYADAH DALAM AL-QUR'AN

MANHAJ THABATHABAI DALAM al mizan

cara melakukan MUNASABAH AYAT

apa contoh MUKJIZAT AL-QUR'AN (Pengertian dan Pembagiannya)