DAN MEMBUNUH HEWAN TANPA HAK
by : zaharuddin
CAT :
ANDA JUGA DAPAT MELIHAT MATERI LAIN DI SITUS BARU KAMI
MOTIVASIIBADAH.COM - HADIS TENTANG LARANGAN MENYIKSA HEWAN
A. Hadis Nabi Saw :
Abu Abdul Rahman Ahmad bin
Syu'aib Al-Nasaiy dalam kitabnya sunan Al-Nasaiy
menyebutkan :
خبرنا قتيبة بن
سعيد قال حدثنا سفيان عن عمرو عن صهيب عن عبد الله بن عمرو يرفعه قال : من قتل
عصفورا فما فوقها بغير حقها سأل الله عز و جل عنها يوم القيامة قيل يا رسول الله
فما حقها قال حقها أن تذبحها فتأكلها ولا تقطع رأسها فيرمى بها
قال الشيخ الألباني : ضعيف
Artinya : "
…Barang siapa yang membunuh seekor burung
lantas tidak menggunakannya sesuai dengan haknya niscaya Allah akan
memintai/menanyakan tentang hal itu (dimintai pertanggung jawabannya) di hari
kiamat. Dikatakan bahwa : Wahai Rasulullah yang manakah haknya itu ? rasul
bersabda : engkau menyembelihnya, lalu memakannya, dan janganlah engkau
memotong kepalanya lantas kau melemparkannya."
(H.R.
Al-Nasaiy)
Dan
beliau juga meriwayatkan hadis dibawah ini :
أخبرنا محمد بن داود
المصيصي قال حدثنا أحمد بن حنبل قال حدثنا أبو عبيدة عبد الواحد بن واصل عن خلف
يعني بن مهران قال حدثنا عامر الأحول عن صالح بن دينار عن عمرو بن الشريد قال سمعت
الشريد يقول سعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : من قتل عصفورا عبثا عج إلى
الله عز و جل يوم القيامة يقول يا رب إن فلانا قتلني عبثا ولم يقتلني لمنفعة
قال الشيخ الألباني : ضعيف
Artinya :
"….Barang siapa yang
membunuh seekor burung hanya sekedar beramain-main/senda gurau, burung itu akan
berteriak mengadu kepada Allah "Ya Tuhanku, sesungguhnya Si fulan membunuh
saya hanya sekedar bermain-main saja, dan tidak membunuhku untuk
dimamfaatkan"
Begitupula dalam hadits muttafaq
alaih diriwayatkan dari Ibn Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ : "عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِيْ هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ
فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارُ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ هِيَ
حَبَسَتْهَ، وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اْلأَرْضِ"
Artinya
: "Abdullah bin Umar r.a
meriwayatkan bahwa Rasullah SAW bersabda: “Seorang wanita disiksa karena ia
mengurung seekor kucing hingga mati dan wanita itu pun masuk neraka; wanita
tersebut tidak memberi kucing itu makan dan minum saat dia mengurungnya dan
tidak membiarkannya untuk memakan buruannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
B. KANDUNGAN HADITS
1.
Pemahaman dari segi interteks
hadis
Hadits-hadis tersebut yang kami
cantumkan di atas menunjukkan haramnya mengambil sesuatu yang bernyawa untuk
dijadikan sasaran, karena ini adalah penganiayaan tanpa sebab syar'ie yang
jelas. Ini juga termasuk dosa besar karena pelakunya akan dilaknat dan tentunya
akan di azab. Sebagaimana dalam ungkapan hadis " سأل
الله" yang di tafsirkan dalam kitab syarah
hadis yaitu "Faidh Al-Qadir" disebutkan bahwa عاقبه وعذبه عليه yaitu ia "dihukum dan disiksa pada hari kiamat"
Islam
mengajarkan kepada para pemeluknya agar selalu berbuat baik kepada sesama umat manusia,
bahkan kepada kepada binatang. Berbuat baik dan mengasihi sesama makhluk hidup
dapat mengantarkan pelakunya ke sorga Allah SWT.
Dalam
hadits ini Rasulullah SAW menceritakan seorang wanita yang menyiksa seekor kucing. Sang
wanita tidak saja mengurungnya, namun juga tidak memberinya makan dan minum,
bahkan dia juga tidak melepaskannya hingga kucing tersebut bisa mencari
makanannya sendiri. Perbuatan yang buruk ini menyebabkan wanita tersebut kelak
akan masuk neraka.
Dalam hadits ini juga ada isyarat
Rasulullah SAW untuk memperlakukan binatang dengan
baik dan tidak boleh menyiksanya. Barangsiapa menyakiti atau menyiksa seekor binatang tanpa sebab tertentu yang
dibenarkan syariat, apalagi sampai membunuhnya, maka Allah SWT pasti akan
memberikan balasan yang setimpal di akhirat kelak. Kalaupun binatang tersebut
diduga kuat sangat membahayakan, maka ia boleh dibunuh tanpa harus menyiksanya.
Di sinilah salah satu letak
kemuliaan agama Islam. Kepada binatang saja kita diwajibkan untuk berlaku baik. Kalaupun harus
membunuhnya, maka harus dengan cara yang baik pula.
Menyiksa binatang saja berdosa,
apalagi menyiksa sesama manusia. Demikian banyak orang yang dengan mudahnya
“menghilangkan” nyawa orang lain dengan cara
yang tidak dibenarkan. Padahal, di dunia hukumannya
amat berat dan di akhirat tentunya lebih berat lagi.
Hadits
ini memberikan peringatan keras kepada siapa pun agar memperlakukan
makhluk hidup, termasuk seekor kucing, dengan baik. Bisa dikatakan, manusia
harus “berperikehewanan” yang sama-sama makhluk hidup ciptaan Allah SWT.
Bahkan, menyembelih hewan pun harus dengan cara yang baik pula. Rasulullah SAW
bersabda:
"إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ،
فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ
وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شفَرْتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ".
Artinya
: “Sesungguhnya
Allah mewajibkan (kamu) untuk berbuat baik atas segala sesuatu, apabila kamu
hendak membunuh, maka lakukan pembunuhan itu dengan baik dan apabila kamu
hendak menyembelih, maka lakukan penyembelihan itu dengan baik. Dan hendaknya
salah seorang di antara kalian menajamkan alat pemotongnya dan menjadikan
sembelihanya itu merasa nyaman” (H.R.
Muslim).
Ada hadits lain yang juga menguatkan hal ini. Diriwayatkan
dari Anas ra, dia berkata:"Rasulullah saw melarang mengurung binatang
untuk dibunuh."
Ini larangan yang sangat jelas untuk tidak membunuh binatang dengan mengurung
atau menganiayanya. Di samping berbuat baik terhadap binatang, berbuat baik
kepada manusia adalah lebih wajib dan lebih layak.
Hadits yang semakna dengan hadits ini
diriwayatkan oleh Muslim dari Ibn Abbas juga, bawa Nabi saw dilalui seekor keledai yang wajahnya telah
dicap, lalu beliau berkata: "Allah melaknat orang yang memberinya
cap."
Dalam riwayat muslim lain: "Rasulullah saw melarang memukul wajah dan
memberi cap pada wajah."
Kedua hadits ini menunjukkan haramnya
memukul binatang pada bagian wajah dan memberi cap atau tato pada wajahnya.
Karena hal ini dapat merusak ciptaan dan mematikan indera. Memukul pada wajah
itu lebih haram, baik kepada manusia ataupun binatang.
Kita tidak diperbolehkan menyiksa
binatang dengan cara apa pun, membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia
tidak mampu, menyiksa atau membakarnnya.
Dan ketika beliau melewati sarang semut yang
telah dibakar, beliau bersabda:
إنه لا ينبغي أن يعذب
بالنار إلا رب النار " .
"Sesungguhnya
tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik
api." (HR. Abu Dawud, hadits shahih).
2.
Pemahaman
dari segi konteks hadis
Melihat latar belakang sejarah hadis
tersebut di atas yaitu ketika nabi melewati orang tersebut di atas, hadis ini
bisa dipahami bahwasannya hadis ini berlaku temporal yaitu ketika kita hendak
menyembelin binatang hendaknya kita mempertajam alt kita, karena jika alat itu
tumpul tentu susah untuk mengiris sesuatu yang dalam hal ini leher dan urat
binatang yang akan disembelih dan tentunya sakitnya lebih lama dibandingkan
alat yang tajam yang irisannya hampir tidak terasa sakitnya begitu cepat dan
tajamnya dalam memotong kulit.
Lambatnya teiris kulit karena tumpulnya
alat pemotong menyebabkan tempo pemotongan saat itu menjadi lama dan lama juga
rasa sakit itu dialami oleh binatang, hal ini sama dengan menyiksa hewan yang
akan dipotong.
Indikator hadis ini adalah hadis hadis
berlaku temporal yaitu pada saat kita hendak memotong binatang. Hadis ini bisa
dipahami bersubtansikan tentang menyiksa dan membunuh hewan, dan hal inilah
yang dilarang oleh nabi saw.
Bahkan Rasulullah saw menganjurkan
untuk menggunakan pisau atau parang yang tajam jika hendak menyembelih binatang
karena itu merupakan suatu penganiayaan. Olehnya itu, Larangan menganiaya hewan
yang disembelih, misalnya dengan mengasah pisau sementara hewan yang
akan disembelih melihatnya. Atau menyembelihnya sementara hewan yang disembelih
tersebut melihat kepada hewan-hewan lainnya. Barangsiapa menyembelih hendaklah
ia menyembelih dengan baik, hendaklah ia menajamkan pisau sebelum merebahkan
sembelihannya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.
C. ADAB TERHADAP
BINATANG
Setelah menyebutkab beberapa larangan
yang berkaitan tentang menyiksa hewan dan membunuhnya tanpa mengambil
mamfaatnya, olehnya itu, kami sebagai penulis hendak memberikan solusi ataukah
berupa hikmah yang kami kutip dari pelarangan tersebut dalam hal ini
"bagaimana beradab dan berkahlak terhadab binatang".
Islam adalah agama yang tinggi dan
luhur, dan di antara ketinggian Islam yaitu mengajarkan kepada umatnya
adab-adab terhadap binatang. Maka dalam Islam binatang memiliki hak-hak yang
harus dihormati, sehingga seseorang tidak boleh berbuat zhalim dan semena-mena terhadapnya.
Berikut ini sebagian adab terhadap binatang:
1. Memberi
Makan dan Minum
Ada
beberapa riwayat yang menceritan kisah penyebab masuknya seseorang ke dalam
surga kelak, di antaranya seorang laki-laki yang dalam perjalanannya merasakan
dahaga, lalu dia minum dari sebuah sumur, namun ketika dia selesai minum, dia
pun melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya ke tanah karena kehausan.
Laki-laki itu pun kembali mengambil air dari di sumur itu, lalu memberikannya
kepada anjing yang sedang kehausan itu. Karena telah menolong anjing yang
sedang kehausan, dia pun diberi pahala masuk sorga.
Merupakan
adab terhadap binatang adalah memberinya makan dan minum, terutama apabila
hewan tersebut lapar dan haus, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) terdapat pahala
(dalam berbuat baik kepadanya).” (HR. al-Bukhari)
“Barangsiapa yang
tidak berbelas kasih niscaya tidak akan dibelaskasihi.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
2. Menyayanginya
Di
antaranya adalah tidak menjadikannya sebagai sasaran memanah. Karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda ketika
ada sahabat yang menjadikan burung sebagai sasaran memanah, “Allah mengutuk
orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (HR. al-Bukhari,
Muslim dan Ahmad, redaksi ini riwayat imam Ahmad)
Beliau
juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh
dengan dipanah/ditombak dan yang sejenisnya. Suatu ketika beliau juga pernah bersabda,
“Siapa gerangan yang telah menyakiti burung
ini karena anaknya? Kembalikanlah anak-anaknya kepadanya!” Beliau mengatakan
ini, setelah melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang
diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat. (HR. Abu Dawud dengan sanad
shahih).
3. Menyenangkannya
Pada Saat Menyembelih atau Membunuhnya.
Karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah
telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh
hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan,
dan hendaklah salah seorang di antara kamu menyenangkan sembelihannya dan
hendaklah dia mempertajam mata pisaunya sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Muslim di atas.
4. Tidak
Menyiksa
Kita
tidak diperbolehkan menyiksa binatang dengan cara apa pun, atau membuatnya
kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu,
menyiksa atau membakarnnya. Sebagamana sabda rasul tentang wanita yang menyiksa
seekor kucing di atas.
5. Boleh
Membunuh Hewan yang Mengganggu.
Juga
terdapat hadits shahih yang membolehkan untuk membunuh kalajengking dan
mengutuknya.
6. Memberi
Tanda Binatang Ternak.
Boleh
memberi wasam (tanda) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang
tegolong na’am untuk mashlahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan
tangan beliau sendiri yang mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong
na’am (ternak, seperti unta, kambing, sapi) tidak boleh diberi wasam, karena
ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seekor keledai yang
mukanya diberi was am. Beliau bersabda :
أن النبي صلى الله
عليه و سلم مر عليه حمار قد وسم في وجهه فقال
لعن الله الذي وسمه
“Allah mengutuk orang yang memberi
wasam pada muka keledai ini.” (HR. Muslim)
7. Mengenal
Hak Allah pada Hewan.
Yaitu
dengan menunaikan zakatnya jika hewan tersebut tergolong binatang yang wajib
dizakati.
Comments
Post a Comment