BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Para pengkaji hadis beserta orang yang selalu
menelusuri kajian ilmiah dalam ilmu hadis seperti takhri>j, tahqi>q, tas{hih, tahsi>n dll yang disertai
telaah terhadap kandungan aspek-aspek tersebut, pasti memiliki asumsi yang kuat
bahwa fase yang dilalui sunnah Nabi saat ini didominasi oleh kekacauan dan
pengabaian. Fenomena itu muncul akibat merosotnya metode ilmiah yang didasarkan
pada kepekaan rasa terhadap hadis yang merupakan hasil dari latihan cukup lama
dan upaya maksimal dalam bidang ilmu yang mulia ini
Kondisi saat ini sangat berbeda dengan kondisi fase
masa lalu (fase periwayatan dan pasca periwayatan). Fenomena tersebut
mengakibatkan kekhawatiran dan kecemasan tentang masa depan kaidah hadis atau
ilmu hadis, khususnya jika fenomena ini jika berkelanjutan. Kenyataan ini
mengakibatkan menjadi semakin kaburnya bentuk sebenarnya dari metode kritikus
hadis dalam menyingkap keraguan tentang rawi dan pembeberan sikap mengada-ada
yang mereka lakukan sehingga meninggalkan kejanggalan.
Keadaan seperti ini, tidak diragukan membuka
kesempatan emas bagi musuh-musuh sunnah dama mengarahkan tuduhan negatif
terhadap sumber tasyri’ Islam yang kedua, mengurangi penghargaan ulama dalam
menjaga dan memelihara hadis dari kebohongan,dll. Yang banyak disaksikan dalam
masyarakat modern saat ini adalah bahwa mereka mencurahkan perhatian dalam
lapangan studi sanad dan hadis, padahal mereka tidak memiliki latar belakang
keilmuan dalam bidang hadis dan konsekuensinya adalah mereka seenaknya
memberikan penilaian-penilaian terhadap hadis dalam hal ini hadis yang belum
diteliti dan masih tanda tanya kesahihannya dan tetap dikatakan sahih, dan
lebih parah lagi jika sebaliknya, sehingga Imam Bukhari dan ulama hadis lainnya
dapat menjadi objek celaan, maka kepada siapa lagi yang mereka anggap ahli
hadis ?.
Olehnya itu, pentingnya memperkuat Kaedah hadis, Ulum
al-Hadis, Mustalah al-Hadis dalam menunjukkan dan membuktikan bahwa inilah
hadis yang layak dijadikan sumber Tasyri’ Islam sehingga tak diragukan lagi
kehujjahannya.
Dalam kesempatan ini, penulis akan fokus dalam
membahas Qawa>id{ al-Tahdi>s\ dalam lingkup gambaran Qawa>id{
al-Tahdi>s\ meliputi pengertian, ruang lingkup dan pentingnya Qawa>id{
al-Tahdi>s yang semoga dapat membantu para pengkaji hadis dalam memilah dan memahami
hadis.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, masalah pokoknya
adalah gambaran Qawa>id{
al-Tahdi>s, yang dirumuskan dalam beberapa sub masalah yang menyangkut
pembahasan. Di antaranya:
1.
Bagaimana defenisi qawa>id al-tah}di>s\?
2.
Bagaimana ruang lingkup qawa>id al-tah}dis\?
3.
Bagaimana pentingnya qawa>id al-tah}di>s\?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Qawa>id al-Tah{di>s\
Ada banyak ilmu hadis lain yang membahas tentang
beberapa poin dalam Qawa>id\ Tahdi>s yang akan dibahas pada
penjelasan selanjutnya, namun yang membedakan kali ini adalah Qawa>id\
Tahdi>s akan sangat terfokus pada kaidah-kaidah tertentu yang diperlukan
dalam mengkaji hadis serta analisis lebih mendalam sementara yang lain hanya
bersifat umum dan deskriftif saja tanpa analisis yang mendalam.
Pertama-tama, penulis menggambarkan pengertian Qawa>id\
Tahdi>s dengan ungkapan sebagai berikut :
علم بقوانين يعرف بها أحول السند والمتن
“yaitu sebuah ilmu yang membahas pedoman-pedoman
yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan”
Pengertian di
atas adalah defenisi dari ilmu hadis dirayah yang diungkapkan oleh ‘Izzuddin
bin Jama’ah namun dipahami
oleh penulis bahwa memiliki kemiripan definisi dengan istilah ilmu Qawa>id al-Tah{di>s yang akan penulis jelaskan keterkaitannya pada penjelasan selanjutnya.
Namun sebelumnya, penulisi hendak melihat Qawa>id al-Tah{di>s\ dari
sisi kebahasaan dan peristilahan Qawa>id al-Tah{di>s\ itu sendiri
sebagaimana yang dijelaskan ulama hadis.
Kata qawa>id berasal dari bahasa Arab yang
merupakan bentuk jamak dari kata قاعدة dan berasal dari akar kata ق- ع- د yang berarti duduk lawan dari
berdiri, dan dapat juga bermakna
berhenti atau terputus. Qawa>id juga
mempunyai arti undang-undang, aturan dan asas.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata qawa>id
yang diterjemahkan dengan kaidah memiliki arti perumusan dari asas-asas yang
menjadi hukum, dan
dapat diartikan juga dengan pondasi atau dasar.
Sedangkan secara
terminologi, menurut al-Jurja>ni- qawa>id adalah perkara umum yang
mencakup seluruh bagian-bagiannya. Hal itu sebagaimana yang
diungkapkan oleh al-Fayu>mi> dalam kitabnya.
Kata al-Tah}di>s\
berasal dari wazan حدث- يحدث- تحديثا
yang berarti
berbicara, menceritakan dan memberitahukan. Menurut Ibn Daqi>q al-‘I<d
kata al-tah}di>s\ mempunyai arti yang sama dengan khabar,
hanya saja khabar lebih umum dari pada tah}di>s\.
Pada dasarnya kata tah}dis berasal dari kata hadis yang mana mempunyai
banyak pengertian, di antaranya:
Secara
etimologi kata hadis berasal dari kata ح- د- ث yaitu sesuatu yang baru lawan dari
sesuatu yang lama, khabar sesuatu yang diberitakan dan sesuatu yang
dinukil.Sedangkan
secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam memberikan pengertian tentang
hadis. Di antaranya:
Ulama hadis umumnya menyatakan, bahwa hadis ialah segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi baik itu ucapan, perbuatan, taqri>r
(Pengakuan) dan segala keadaan beliau. Termasuk segala keadaan
beliau adalah sejarah hidup beliau, yakni waktu kelahiran beliau, keadaan dan
sesudah beliau dibangkit sebagai rasul, dan sebagainya. Ulama usul mendefinisikan hadis dengan perkataan,
perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah saw. setelah
kenabian. Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadis, karena yang
dimaksud dengan hadis ialah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya..
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa qawa>id
al-tah}di>s\ adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah
atau asas yang berkaitan dengan periwayatan hadis Nabi saw. Qawa>id al-tah}di>s\, biasa juga disebut dengan ‘ulu>m al-h}adi>s\, us}u>l
al-h}adi>s\, mus}talah} al-h}adi>s\. Akan tetapi
antara satu dengan yang lainnya mempunyai perbedaan. Di antaraya:
a)
‘Ulu>m al-h}adi>s\ , M. Agus
Solahuddin mengutip dalam Manhaj al-Naq
fi. ‘Ulu>m al-Hadi>s\ karya Nasruddin Itr bahwa secara umum berarti
ilmu-ilmu tentang hadis, seperti halnya Syuhudi
Ismail mengutip dari Hasbi Ash-Shiddiqiy bahwa ilmu yang berpautan dengan hadis di mana kedua defenisi
itu memiliki urgensi makna yang sama.
Ilmu hadis, secara bahasa terdiri dari dua kata yaitu
‘ulu>m yang merupakan bentuk jamak dari ‘ilm dan berakar kata dari علم- يعلم- علما yang berarti mengetahui sesuatu,
jadi ‘ilm maknanya ilmu pengetahuan. Sedangkan hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi baik itu perkataan, perbuatan, taqri>r dan sifat.
Secara istilah, ulama
mutaqaddimi>n memberikan
definisi tentang‘ulu>m al-h}adi>s\ yaitu:
علم يبحث فيه عن كيفية اتصال الأحاديث
بالرسول صلي الله عليه وسلم من حيث معرفة أحوال رواتها ضبطا وعدالة ومن حيث كيفية
السند اتصالا وانقطاعا
Artinya: ilmu yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadis
sampai kepada Rasulullah saw. dari segi hal ihwal para perawinya, kedabitan, keadilan,
dan dari bersambung tidaknya sanad, dan sebagainya.
Pada perkembangan selanjutnya, oleh ulama mutaakhiri>n,
ilmu hadis ini dipecah menjadi dua, yaitu ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis
dirayah. Pengertian yang dikemukakan oleh ulama mutaqaddimi>n itu
sendriri, oleh ulama mutaakhiri>n dimasukkan ke dalam pengertian ilmu
hadis dirayah.
b)
Us}u>l
al-h}adi>s\, Kata us}u>l adalah jamak dari kata as}l, yang
berarti dasar, atau pokok, dan kata inlah yang membedakannya dengan pengertian
yang lain. Secara istilah diterangkan bahwa kumpulan kaidah dasar dan masalah
yang mempelajari keadaan periwayat dan yang diriwayatkan dari segi diterima
maupun ditolaknya, dan mencakup pembagian hadis sahih, hasan dan d}aif, tahammul
wa al-ada’ dan al-Jarh} wa
al-Ta’di>l, dan selainnya.
c)
Mus}t}alah}
al-h}adi>s \, kata Mus}t}alah} berasal dari kata اصطلح- يسطلح-اصطلاحا
yang diartikan
persesuaian paham dan tidak adanya perselisihan. Sebagaimana
yang dikatakan oleh
Ibra>him Mus}t}afa> bahwa kata tersebut bermakna:
القوم
زال ما بينهم من خلاف و على الأمر تعارفوا عليه و اتفقوا
Artinya “suatu kaum yang menghilanglangkan perbedaan
di antara mereka dan suatu urusan mereka saling mengenal dan bersepakat
atasnya”.
Mus}t}alah} al-H{adi>s\ juga di didefenisikan seperti ulu>m al-hadis\ yaitu
ilmu yang mempelajari atau membicarakan
tentang sifat perawi atau yang diriwayatkan, apakah dapat diterima atau ditolak.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Mah}mu>d
al-T{ah}h}a>n dalam bukunya Taisi>r Must}alah} al-H{adi>s\:
علم المصطلح: علم بإصول وقواعد يعرف بها أحوال السند والمتن من حيث القبول
والرد
Artinya:
ilmu pengetahuan dengan dasar dan kaidah-kaidah yang dengannya diketahui
keadaan sanad dan matan dari segi diterima atau ditolaknya.
Abdul Majid
Khon memberikan definisi tentang mus}t}alah} al-h}adi>s\, sebagai
berikut:
علم يعرف به ما اصطلح عليه المحدثون
وتعارفوا بينهم
Artinya: ilmu yang mempelajari
tentang apa yang diistilahkan ulama hadis dan dikenal di antara mereka.
B.
Ruang Lingkup
Qawa>id al-Tah}di>s\
Ruang lingkup qawa>id
al-tah}di>s\ hampir sama dengan pembahasan ilmu hadis, secara garis
besarnya, ulama hadis mengelompokkan ilmu hadis tersebut ke dalam 2 bidang
pokok, yaitu :
1)
Hadis
Riwayah
Jumhur ulama memberikan batasan tentang defenisi ilmu
hadis riwayah ialah suatu ilmu untuk mengetahui sabda-sabda Nabi, perbuatan
nabi, taqrir Nabi, dan sifat-sifat beliau. Semnetara Agus Solahuddin
menambahkannya yakni tentang pencatatan Nabi, dan penelitian tentang
lafazh-lafaznya. Dengan
ini, objek kajiannya adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi dan ada
juga yang menambahkan bahwa bukan hanya yang dinisbatkan kepada Nabi tapi
sahabat, dan tabi’in juga masuk di dalamnya.
Tujuan
mempelajarinya adalah untuk mengetahui segala yang berpautan dengan pribadi
Nabi dalam usaha memahami dan mengamalkan ajaran beliau guna memperoleh
kemenangan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
2)
Hadis
Dirayah
Yaitu ilmu yang
mempeljari tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan,
cara-cara menerima dan menyampaikan hadis, sifat-sifat rawi dsb.
Yang
diungkapkan oleh Agus Solahuddin dari as-Sayuthi bahwa hadis Dirayah muncul
setelah masa al-Kha>tib al-Bagda>diy yaitu pada masa al-Akfa>ni bahwa
Dirayah ini dikenal dengan nama imu ushul al-hadis\, ‘Ulu>m
al-Hadi>s\, mus{talah al-Hadi>s\ serta Qawa>id{ al-Tahdi>s\.
Sebagai
tambahan dari penulis dalam menggambarkan ruang lingkup dari Qawa>id\
Tahdi>s\ ini dengan melihat bahwa ilmu ini tergolong dalam ilmu hadis
tapi lebih khusus dan spesifik dalam kategori dirayah al-Hadi>s\. dalam
hal ini ruang lingku dari Qawa>id\ Tahdi>s kurang lebih sama
dengan ruang lingkup ilmu hadis dirayah. Seperti halnya dengan defenisi dirayah
dapat dipakai dalam menjelaskan pengertian Qawa>id\ Tahdi>s , di
mana penulis mengutip defiinisi sebagai berikut :
علم بقوانين يعرف بها أحول السند والمتن
“yaitu sebuah ilmu yang membahas
pedoman-pedoman yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan”
Dari pengertian di atas, penulis memahami bahwa Qawa>id\
Tahdi>s adalah
ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad dan matan,
cara menerimaa dan menyampaikan hadis, sifat rawi, dan lain-lain. Sebagaimana
halnya dalama ilmu dirayah al-hadis
Jadi,
penulis mengngkapkan bahwa adapun ruang lingkup dari pembahasan qawa>id al-tah}di>s\,
meliputi
ilmu-ilmu di antaranya:
1.
Ilmu rija>l
hadi>s\;
ilmu yang membahas secara umum tentang hal ihwal kehidupan rawi dari golongan
sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in.
2.
Ilmu t}abaqa>t al-ruwwa>t; ilmu yang
membahas tentang keadaan rawi berdasarkan pengelompokan keadaan rawi secara
tertentu.
3.
Ilmu al-Jarh} wa tadi>l; suatu ilmu yang
membahas hal ihwal para rawi dari segi diterima atau ditolak periwayatannya. pembahasan ini tidak terlepas dari pembahasannya
mengenai keadilan perawi, kedabitannya dan lain sebagainya yang mempunyai
hubungan dengan hal ihwal perawi.
4.
Ilmu ‘ilal al-h}adi>s\; ilmu hadis yang menjelaskan sebab-sebab yang
samar yang dapat mencacatkan suatu hadis.
5.
Beserta
berbagai cabang ilmu lain seperti, gari>b al-Hadi>s\, na>sikh wa al
mansukh, fannil mubhama>t, talfi>q al-hadi>s\.
Sedang
tujuan dan faedah mempelajari qawa>id
al-tah}di>s\ ini adalah
untuk mengetahui dan menetapkan tentang maqbu>l dan mardudnya
suatu hadis Nabi Saw.
C.
Tujuan dan
Urgensi Qawa>id al-Tah}di>s\
Semua ilmu pengetahuan mempunyai tujuan tersendiri,
begitu juga dengan ilmu yang membahas tentang hadis Nabi saw. salah satunya qawa>id
al-tah}di>s\. Di antara tujuan dan urgensinya adalah:
1.
Untuk mengetahui dan menetapkan hadis-hadis yang Maqbu>l
(yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk diamalkan) dan yang Mardu>d
(yang ditolak) berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan para ulama.
2.
Untuk mengetahui perkembangan kaidah-kaidah hadis yang
digunakan untuk meneliti dan menelusuri periwayatan hadis.
3.
Mengetahui usaha-usaha dan jerih payah yang
ditempuh para ulama dalam menerima dan menyampaikan periwayatan hadis, kemudian
menghimpun dan mengkodifikasikannya kedalam berbagai kitab hadis.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa:
1.
Qawa>id
al-tah}di>s\ adalah suatu ilmu yang
mempelajari tentang kaidah-kaidah atau asas yang berkaitan dengan periwayatan
hadis Nabi saw. baik itu dari sanadnya mapun matan.
2.
Secara garis
besar, ruang lingkup qawa>id al-tah}di>s\, hampir sama dengan
pembahasan ilmu hadis dirayah yaitu seputar sanad maupun matan maksudnya
bagaimana mengantarkan kita untuk mengetahui hadis yang maqbu>l,
mardu>d, secara umum berdasarkan kaidah, dan semuanya ini menyangkut
periwayatan hadis.
3.
Qawa>id al-Tahdis membawahi beberapa cabang ilmu, antara lain:
a.
Ilmu rija>l
hadi>s\
b.
Ilmu t}abaqa>t
al-ruwwa>t
c.
Ilmu al-Jarh}
wa tadi>l
d.
Ilmu ‘ilal
al-h}adi>s\;
4.
Tujuan dari qawa>id
al-tah}di>s\ adalah Untuk mengetahui dan menetapkan hadis-hadis yang Maqbu>l
dan yang Mardu>d berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan
para ulama.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment